Harian Sederhana, Bekasi – Hukum rimba nampaknya mulai berlaku di Pemerintah Kota Bekasi. Setidaknya hak itu dialami Wahyu Juhari.
Betapa tidak, pegawai yang sebelumnya tercatat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi itu, harus menelan pil pahit akibat tindakan pemecatan yang dianggapnya semena-mena tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Kepada Sederhana Wahyu yang ditemui mengaku, dirinya yang menjadi pegawai TKK harus membayar saat perekrutan, harus dipecat tanpa mendapatkan surat per ingat (SP) 1 dan 2, karena ketidak hadiran.
Padahal menurut Wahyu, ketidak kehadirannya memenuhi kewajiban sebagai pegawai non ASN disebabkan sakit Hernia yang diderita sejak bukan Desember.
Akibat penyakitnya itu, dirinya yang tidak dapat masuk kerja juga sudah memberitahukannya kepada pihak dinas tempatnya bekerja, bahkan pemberitahuan dilengkapi surat keterangan dokter.
“Saya benar benar sakit hernia dan surat dokter juga ada sama Dishub. Tapi tetap saja dipecat. Arogannya lagi, manakala SK diperpanjang, pegawai dipungut Rp 50.000 per orang. Jika dikalikan 300 orang junlah TKK, maka itu pungli cukup besar,” cetusnya.
Akibat hal itu tambah Wahyu, dirinya siap melaporkan hal pemecatannya kepada Wali Kota Bekasi DR H Rahmat Efendy, jika kasusnya deadlock.
Lebih jauh Wahyu mengatakan, tindakan arogan denhan main pecat TKK Dishub sudah diluar aturan. “Ya, seharusnya ada proses SP 1 hingga 3, baru dipecat. Tidak seperti ini,” tandasnya seraya mengatakan dirinya siap untuk debat di depan Wali Kota bahkan juga siap membawa masalah ini ranah hukum.
Sementara itu, Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi ditemui terpisah, menyatakan tidak tahu menahu masalah pemecatan tanpa melewati peringatan dahulu.
Dirinya juga mengaku tidak tahu adanya dugaan kasus Pungli dalam setiap proses perpanjangan SK TKK yang dikeluhkan beberapa TKK.
Deded Kusmaryadi Sekretaris Disbun yang ditemui terpisah mengaku, pihaknya ada rekomendasi dari BPPKD Pemkot Bekasi saat melakukan pemecatan. Dedes berjanji, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Kepala umum kepegawaian (Umpeg) perbandingan dengan kasus.
Kondisi Wahyu pegawai TKK berbanding terbalik dengan yang dialami seorang Kabid pada Dinas Sosial Kota Bekasi. Dimana Kabid yang sudah tidak masuk selama 2 tahun itu, tidak dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Baik pihak Dinsos seperti dikatakan Sekretaris dinas Agus Harap maupun BPPKD, mengaku kondisi kabid Dade itu dikarenakan sudah memasuki masa pensiun (MMP) sehingga itu dilakukan guna tidak mengalami kondisi buruk dari segi psikologisnya. (*)









