Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:04 WIB

Sukabumi

Pemerintah Beri Ruang Kaum Difabel Untuk Bekerja

badge-check


					Peringati Hari Disabilitas Intenasional 2019 di Gedung Juang 45, Kota Sukabumi. Perbesar

Peringati Hari Disabilitas Intenasional 2019 di Gedung Juang 45, Kota Sukabumi.

Harian Sederhana, Sukabumi – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Didin Syarifudin mengatakan, tidak ada perbedaan antara kaum difabel maupun disabilitas dengan orang normal. Asalkan, ada kemauan keras dari mereka untuk mau bekerja.

“Asalkan ada kemauan, pasti akan ada jalan bagi para kaum dipable maupun disabilitas,” kata Didin usai kegiatan Hari Disabilitas Intenasional 2019 di Gedung Juang 45, Kota Sukabumi, Selasa (3/12)

Tidak sedikit, mereka yang sukses dan percaya diri menorehkan kebanggaan baik dalam pekerjaan maupun berkarya dibidang banyak hal.

“Tak sedikit yang sukses, seperti hadir disini pa budi menjadi karyawan Bank Indonesia karena keahliannya dibidang komputer,” tuturnya.

Pemda Kota Sukabumi, juga telah memberi ruang bagi para kaum difabel untuk bisa menyerap mereka bekerja di perusahaan perusahaan.

“Ya kita sudah melayangkan surat ke perusahaan – perusahaan agar bisa menerima mereka sedikitnya dua orang sesuai kemampuannya. Salah satunya di pabrik garmen great apparel,” ungkapnya

Malah rencananya, Disanker juga akan menggelar pelatihan untuk kaum dipabel. Nantinya akan ada pendamping khusus bagi mereka sesuai kemampuan.

“Harapannya, mereka usai pelatihan bisa berkarya dan bermanfaat serta berdaya guna bagi mereka,” ulasnya.

Sementara menurut TIM Unit Perumus Undang-undang DPR Riko Wahyudi, pemerintah perlu adanya sinergitas antar lembaga dalam realisasi undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Dahulu disabilitas ini sebagai objek sosial dan masalah sosial dimasyarakat yang butuh belas kasihan. Kini dirubah dengan undang-undang No.8 tahun 2016 yang posisinya disamakan dengan masyarakat lainnya baik hak dan kewajibannya” ujarnya.

Persoalannya pemerintah harus bisa merealisasikan UU No.8 tahun 2019 dengan membentuknya komisi disabilitas terutama antar kementerian termasuk di pemerintah daerah nantinya.

“Komisi ini kedepannya bisa menyamakan persepsi pemerintah dari berbagai unsur, termasuk di pemerintah daerah juga harus sama, sehingga tidak menimbulkan perbedaan data-data disabilitas,” jelas dia.

Riko juga menyoroti, adanya program yang disalurkan antara Kemenkes, Kemensos dan Kemenaker untuk dipable. Bahkan programnya, pun berjalanya sendiri-sendiri dan tidak efeketif.

“Sinergisnya, semua bisa bertanggungjawab dalam memenuhi hak dan kewajiban disabilitas dalam pembangunan,” kata dia. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi