Harian Sederhana, Bogor – Seiring akan berakhirnya progres pembangunan Tol Bogor Out Ring Road (BORR) Sesi IIIA, Instansi terkait kebut penyelesaian pembebasan lahan yang masih berpolemik dengan para penyewa lahan, tepatnya di Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kuasa hukum para penyewa lahan, Kemas M. Buyung Akbar KJ mengatakan pihaknya diinformasikan oleh pihak PP selaku kontraktor proyek tol tersebut, bahwa Selasa (28/1) dilakukan pertemuan antaralain PT.MSJ, BPN, PPK pusat dan pihak PU.
Pertemuan tersebut kata Buyung, mengenai finalisasi dari sengketa pembebasan lahan antara pemilik dengan penyewa lahan yang hingga kini belum selesai, sehingga menghambat progres pembangunan.
Namun kata dia, pihaknya tidak hadir karena diinformasikan oleh pihak PPK Pusat bahwa pertemuan tersebut hanya institusi pemerintah terkait dengan pemilik tanah, untuk memberitahu apa hak pemilik tanah dan apa menjadi hak penyewa lahan.
“Dalam hal ini, klien kami yang membangun, klien yang berusaha, klien yang betul-betul dirugikan. Kenapa kami tidak hadir karena kami diintruksikan oleh PPK pusat BPN untuk menahan diri,” kata Buyung, Selasa (28/1).
Dihari yang sama lanjut dia, pihaknya diundang oleh PPK Pusat, menurut Buyung PPK sangat kooperatif dan sangat terbuka dalam menyelesaikan polemik yang dihadapi warga.
“Ya, mereka kooperatif, karena mereka merupakan perwakilan Pemerintah pusat yang memiliki projek nasional ini, maka harus memahami serta mengawasi proyek ini dengan baik,” ujarnya.
Masih kata Buyung, komitmen mereka akan menyelesaikan persoalan ini dengan waktu yang cepat karena progres mereka pada akhir Januari harus selesai.
“Memgenai lahan klien kami yanh 10 lapak, mereka komitmen untuk memediasikan kita, dan sangat memahami mengenai hak warga dan pemilik tanah,” tandasnya.
Sebelumnya kata Buyung, hal tersebut akan menjadi jalan, dimana pemerintah berpihak terhadap warga yang selama ini menjadi korban. “Karena dengan dibuka hasil appraisal maka pemilik lahan wajib membayar apa yang menjadi hak warga,” ungkapnya.
Masih kata Buyung dengan adanya penetapan peta bidang dari Badan BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat menjadi titik terang atas persoalan yang dialami oleh warga penyewa lahan. Ia pun berpesan penetapan kembali diharapkan berpihak kepada warga penyewa lahan.
Namun Buyung juga menjelaskan, penetapan tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan tekhnis pelaksanaan yang serupa, seperti yang telah dijalankan pada pembangunan Tol BORR seksi 1 dan 2.
“Penetapan itu tidak boleh bertentangan dengan teknis pelaksanaan yang serupa pada pembangunan atau pembebasan tanah ganti untung pada seksi satu dan dua,” pungkasnya. (*)









