Harian Sederhana, Bekasi – Pemilihan Ketua RW 12, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondokgede dituding tidak demokrasi.
Tidak itu saja, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat wilayah itu, juga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Kondisi itu, setelah satu dari tiga calon yang bersaing mendapat perlakuan tidak sama dari pihak penyelenggara pemilihan.
Seperti diungkapkan Ust Nahrowi. Dirinya yang maju sebagai calon ketua RW, hanya diberi waktu dua hari dalam berkampanye. Sementara dua calon lainnya diberi waktu satu bulan.
“Bagaimana saya mau menjelaskan program kerja kepada warga pemilih, karena waktu sangat minim. Ini jelas tidak adil. Saya menduga ada ‘niat’ agar saya tidak dapat menang dalam pemilihan ketua RW,” tandas Ust Nahrowi, Sabtu (25/1).
Tidak saja tambah dia, penjegalan terhadap dirinya juga diduga kuat terstruktur dengan baik.
Dugaan semakin terlihat sambungnya, setelah Camat Pondokgede, Medan Sudjana, mengaku tidak mengetahui adanya surat Mosi Tidak Percaya yang dilayangkannya ke kecamatan.
“Yang pasti dugaan kecurangan sudah terstruktur. Dan saya didzolimi dalam pemilihan ketua RW,” tandasnya.
Terpisah, seorang anggota badan keswadayaan masyarakat (BKM), Jati Cempaka yang enggan namanya disebutkan mengatakan, stop kecurangan dan dinasty pada pemilihan ketua RW di Kelurahan Jati Cempaka, Pondokgede.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Pondekgede Nesan Sudjana mengatakan, SK sudah ditetapkan untuk dijadikan pedoman kerjà RW baru.
“Ada berita acara, lantas struktur organisasi. Juga ada persetujuan dari lurah, makanya dikukuhkan metu RW terpilih,” tutur Nesan.(*)









