Harian Sederhana, Depok – Bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas saluran air di kawasan Pasar Kemirimuka, pada Selasa(10/12) dibongkar anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satgas Sumber Daya Air.
Warung tersebut dibongkar karena berada di saluran air cabang tengah dan diduga dijadikan lokasi check in wanita di salah satu apartemen.
Informasi di lapangan bangunan diatas Kali dijadikan warung di belakang apartemen menurut warga dijadikan lokasi transit para wanita.
Sementara bangunan lainnya di RW 07 Kelurahan Kemirimuka yang diduga dibeking oknum yang memberikan izin juga dibongkar petugas.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Fahmi Ardian, mengatakan ada sekitar belasan bangunan yang ditertibkan karena berada di atas saluran air.
“Bangunan yang berada di atas kali Pasar Kemirimuka sudah kami bongkar karena melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Dikatakan lebih lanjut, Satpol PP Kota Depok telah mengultimatum para pemilik bangunan liar yang berada di atas saluran air kawasan Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kedua kepada para pemilik bangunan tersebut.
“Kami layangkan surat teguran kedua kepada mereka, jika masih membandel maka tidak segan-segan akan dibongkar,” tandasnya.
Ia mengungkapkan pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran bangunan liar lantaran berada di atas saluran air.
“Surat teguran sudah dilayangkan sejak bulan lalu, kami minta pemilik bangunan untuk membongkarnya,” terangnya.
Menurutnya, penertiban itu mengacu Peraturan Daerah Depok nomor 16 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Keberadaan bangli di atas saluran air bisa menghambat air dan menyebabkan banjir.
Fahmi mengatakan pihaknya juga membongkar pondasi yang menutupi aliran sungai yang dijadikan lokasi parkir.
Namun karena alat berat yang sudah dijadwalkan tidak datang sehingga pembongkaran pondasi tersebut dibatalkan.
Sementara itu, Karno Sumardo, salah satu pemilik bangunan menegaskan pihaknya menerima pembongkaran bangunan di atas Kali. “Kami ngaku salah mendirikan bangunan di atas saluran air,” katanya.
Sedangkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Kemirimuka, Sabeni menyambut baik adanya kegiatan penertiban bangunan liar yang di atas saluran air, sehingga lokasi saluran air bebas terhadap bangli. (*)









