Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 05:18 WIB

Bogor

Pemkab Bogor Bersiap Jelang Penghapusan 2 Esselon

badge-check


					Bupati Bogor, Ade Yasin Perbesar

Bupati Bogor, Ade Yasin

Harian Sederhana, Cibinong – Wacana Pemerintah Republik Indonesia untuk menghilangkan jabatan esselon III dan IV menjadi fungsional mulai dimatangkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai mengantisipasi hal tersebut, terutama dalam sistem penganggaran.

Namun regulasi yang dimulai Juni 2020 ini ditenggarai hanya berlaku di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) non teknis.

“Kami lagi pelajari dan persiapkan jabatan fungsional yang tepat untuk para pejabat esselon III dan IV yang akan ditiadakan mulai Juni 2020,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan di Kantor Bupati Bogor, Cibinong, akhir pekan lalu.

Ade berharap setelah jabatan esselon III dan IV diganti dengan jabatan fungsional akan ada peningkatan kinerja dari pejabat tersebut.

“Mereka berlomba-lomba mencari prestasi dan lebih menonjol dibanding rekan sejawatnya,” jelasnya.

Ade mengakui, dengan adanya pergantian jabatan esselon III dan IV menjadi fungsional maka akan ada efesiensi anggaran. Namun itu tidak berpengaruh banyak dalam komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Walaupun ada efesiensi, komposisi APBD tidak terlalu besar. Ini lebih tidak ada lagi hirarki jabatan mulai dari kepala seksi (Kasi) hingga kepala bidang (Kabid) di SKPD tertentu,” katanya.

Ketua DPW PPP Jawa Barat ini mengatakan, dalan waktu dekat Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) akan berkordinasi dengan Bappeda Pemprov Jawa Barat.

“Regulasi pergantian jabatan esselon III (Kabid) dan IV (Kasi) ini kan sinkron dengan Pemprov Jawa Barat, hingga Bappeda Litbang akan berkordinasi dengan Bappeda Jawa Barat,” ujarnya.

Ketua Komite Perencana Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor Sarfudin Muchtar mengatakan, Pemkab Bogor masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Pemkab Bogor masih menunggu Permendagri, petunjuk laksana (juklak) maupun petunjuk teknisnya (juknis). Kami juga menunggu jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diganti apa karena ini mempengaruhi proses pembayaran proyek pengadaan barang jasa,” tambah Gus Udin, sapaan akrabnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor