Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menuturkan, regulasi penerima BLT selama PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor telah diterbitkan yaitu berupa Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 027.45-312 tanggal 26 April 2020.
Aturan itu kata dia, sebagai Payung Hukum bagi penerima bantuan tunai yang yang masuk dalam Keluarga terdampak Covid-19 berupa Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) Tahun 2020.
“Data ini dibuat berdasarkan hasil verifikasi di tiap kecamatan serta beberapa Perangkat Daerah terkait yang bekerja dalam Pengolahan Data Keluarga Miskin dampak Covid-19) di Kota Bogor,” ungkap Alma
Alma melanjutkan, hasil pendataan jumlah Keluarganya sebanyak 19.904 KK dan ditambah dengan 3.096 KK yang berdasarkan Kebijakan Pemerintah Kota Bogor terhadap perantau dari luar Kota Bogor, sehingga seluruh bantuan tunai mencapai 23.000 KK.
Ia menambahkan, dalam ketentuan di Keputusan Walikota ini berisi jika dalam hal terdapat KK yang mendapatkan bantuan ganda pada saat pelaksanaan, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang.
Untuk selanjutnya kata dia, penyaluran akan dialihkan kepada Keluarga yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab bidang Sosial.
“Kebijakan ini sejalan dengan adanya PSBB yang membantu kebutuhan dasar warga selama empat bulan mendatang, ini sudah diputuskan dalam rapat di Gugus Tugas Covid-19,” pungkasnya. (*)









