Menu

Mode Gelap
Senin, 22 Juni 2026 | 18:08 WIB

Depok

Pemkot Depok dan BPN Depok Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan, NKRI adalah Negara Hukum

badge-check


					Pemkot Depok dan BPN Depok Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan, NKRI adalah Negara Hukum Perbesar

Bahkan beberapa pedagang yang mengajukan Perlawanan nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 219/Pdt.G/2019/PN.Dpk karena mengajukan Perlawanan tanpa satupun bukti kepemilikan, diajukan untuk kepentingan pihak lain, dan hanya upaya untuk menunda eksekuasi.

Selain itu, Pemerintah Kota Depok sebagai pihak yang telah dihukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukannya tunduk pada putusan, malah justru mengajukan gugatan terhadap PT Petamburan Jaya Raya yang terdaftar dengan nomor 272/Pdt.G/2018/PN.DPK.

Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok kembali memenangkan PT Petamburan Jaya Raya melalui Putusan Nomor 272/Pdt.G/2018/PN.DPK dan dalam tingkat Banding telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Putusan 517/PDT/2019/PT.BDG.

Namun terhadap upaya-upaya hukum yang telah dimenangkan 10 (sepuluh) kali oleh PT Petamburan Jaya Raya selaku pemegang hak yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka selama 11 (sebelas) tahun, sampai dengan saat ini PT Petamburan Jaya Raya belum juga memperoleh haknya sebagaimana yang telah diputuskan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu penguasaan atas lahan Pasar Kemiri Muka, hal tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Depok yang didelegasikan untuk melaksanakan eksekusi belum juga melaksanakan eksekusi tersebut.

“Kami ingin hukum ditegakan, ini negara hukum bukan kekuasaan, siapapun harus tunduk pada hukum,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok