Harian Sederhana, Bogor – Keberadaan Mall Boxies 123 yang banyak merugikan masyarakat karena berdampak terhadap kemacetan di Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Timur terus menjadi sorotan, desakan agar Pemkot menindak mall tersebut juga terus disuarakan.
Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Pengurus MD KAHMI Bogor Dwi Arswendo mengatakan keberadaan Mall boxies harus memperhatikan Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Saya menilai bahwa pembangunan mal tersebut sangat jelas tidak matang dan mungkin kekurangan dalam hal perizinan pembangunan, karena saat ini keberadaan mal tersebut telah berdampak bagi masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan lalu lintas,” kata Dwi, Kamis (13/2).
Menurut dia, hal tersebut terlihat dari segi kemacetan yang setiap hari terjadi, dengan begitu lanjutnya, tentu saja izin analisasi dampak lalu lintas pun harus dipertanyakan karena letak pembangunan tersebut sangat rawan kemacetan.
Dia menegaskan, bahwa Pemkot Bogor harus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap permasalahan tersebut, jangan sampai merugikan masyarakat.
“Dab perlu kita ingat juga bahwa pada saat pembangunan Mall Boxies pernah menelan korban karena ambruknya tembok penahan tanah yang mengarah ke pemukiman warga, jadi jelas disini dapat di curigai bahwa pembangunan mall boxxies tidak memiliki sartek dari dinas terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Lathif Fardiansyah mengatakan, belum dijalankannya rekomendasi Dishub, menandakan bahwa Mall Boxies tak taat aturan. Untuk itu ia mendesak agar Wali Kota segera menutup mall boxies.
“Ya, Mall itu harus ditutup dulu agar rekomendasinya cepat dijalankan dan supaya ada efek jera juga. Wali Kota Bima Arya harus tegas dan pemkot tidak bolèh kalah oleh pengusaha nakal. Disini marwah Pemkot dipertaruhkan,” tegas Lathif.
Menurut dia, Dishub mengeluarkan rekomendasi itu membuktikan satu hal bahwa amdal lalin Mall Boxies cacat atau bermasalah. Jadi Pemkot Bogor harus membuktikan ketegasannya agar tidak terkesan tumpul ke pengusaha besar dan tajam ke pengusaha kecil.
“Dalam hal tindakan harus tegas, agar tidak menjadi citra buruk bagi Pemkot Bogor. Hal ini perlu menjadi evaluasi besar bagi pemerintah agar kedepan tidak kecolongan lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa Wali Kota Bima Arya yang membuka langsung saat launching Mall Boxies, dengan denikian tentu juga harus berani menutup Mall itu.
Sementara Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo membeberkan, rekomendasi amdal lalu lintas Boxies bukan tidak dilaksanakan, tapi belum dilakukan pengecekan.
“Saran kami jangan menebang pohon. Tapi kalau memang kesusahan, koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor,” ungkap Eko.
Eko melanjutkan, pihak Boxies harus jemput bola ke dinas terkait, agar bisa disesuaikan dengan saran Dishub. Apakah ada desain agar celukan bisa terealisasi dan pohon-pohon tetap ada di situ atau tidak ditebang.
“Kemarin laporan ke kami pihak Boxies sudah melaksanakan rekomendasi. Nanti kami cek lagi, apakah sudah sempurna atau belum,” tambahnya.
Eko mengaku, selalu menempatkan petugas di dekat kawasan Boxies 123, pokonya satu blok saja disitu. “Total sepanjang zona itu ada siaga enam anggota. Mereka mengatur lalu lintas apabila ada kemacetan di titik jalan Tajur hingga Sukasari,” terangnya.
Ditempat berbeda Perwakilan Boxies 123, Willy Wijaya mengungkapkan, untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi, pihaknya sudah menyiapkan petugas pengatur arus lalu lintas. Petugas diturunkan penuh untuk mengatur lalu lintas supaya tidak terjadi kemacetan karena animo masyarakat sangat tinggi untuk datang ke mall Boxies, terutama di akhir pekan.
“Memang tinggi sekali pengunjung ke Boxies. Mereka ingin tahu ada apa saja di sini. Kami juga mengikuti seluruh peraturan Pemkot Bogor dan tentunya akan menjalankan rekomendasi yang dari Dishub,” pungkasnya. (*)









