Harian Sederhana, Sukabumi – Rencananya Pemda Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi akan segera membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Usai penyuluhan, Kabag Hukum setda Kota Sukabumi Hj. Lulu Yuliasari mengatakan bahwa tiga Raperda tersebut, saat ini sedang proses pembahasan oleh Bapemperda di DPRD.
“Ya mudah mudahan, di akhir bulan Maret ini tiga perda tersebut bisa disahkan menjadi Perda. Saat ini sedangan menunggu pihak DPRD karena harus menempuh beberapa proses pembahasan lagi,” jelasnya Rabu (4/3).
Tiga Raperda yang dibahas yakni, Ralerda sistem pemerintahan berbasis elekteonik leading sektornya dengan Dinas Kominfo Kota Sukabumi, kemudian Cagar Budaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi.
“Dua draft raperda tersebut sudah kita sampaikan ke dewan. Saat ini sedang proses penggodokan seperti pansus dan paripurna,” tambah Lulu.
Mengenai cagar budaya, lanjut lulu, saat ini ada rasa kekhawatiran bangunan bangunan cagar budaya yang dialihfungsikan.
“Di Kota Sukabumi, masih banyak peninggalan bersejarah seperti situs, bangunan heritage ditakutkan berubah fungsi yang seharusnya dilestarikan,” bebernya.
Dengan diterbitkan perda mengenai cagar budaya ini nantinya, kalu semua bisa dipertahankan akan menjadi aset pemda.
“Banyak yang harus dilindungi, makanya harus dipertahankan agar tidak berubah bentuk arsitektur bangunan, makanya dikuatkan dengan Perda,” ungkap lulu.
Cagar budaya ini, merupakan 11 Perda yang akan dibahas tahun 2020 ini dan tiga perda inisiatif DPRD. “Semua 15 Perda yang akan dibahas tahun ini, tiga diantaranya perda inisiatif dari DPRD. Triwulan ini, ditargetkan 3 perda sudah disahkan,” beber Lulu.
Sementara dalam kegiatan itu, Lulu mengatakan, pihaknya mengundang 33 Kelurahan dalam upaya menyampaikan informasi penyuluhan hukum mengenai produk hukum yang berlaku baik dari pemerjntah Pusat, Provinsi maupun Daerah.
Penyuluhan hukum kali ini, kata Lulu, mengundang tiga narasumber yakni Badan Narkotika Nasional, Dinas Perizinan, materinya terkait dengan sistem perizinan Dan kejaksaan negeri.
“Dengan kolaborasi ini, diharapkan produk hukum kita tersampaikan pada masyarakat dan masyarakat lebih sadar hukum,” pungkasnya. (*)









