Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:00 WIB

Depok

Pencurian Kabel PT. Telkom Terancam 7 Tahun Penjara

badge-check


					Terdakwa Sanin Bin Tohir (paling kiri) menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. Perbesar

Terdakwa Sanin Bin Tohir (paling kiri) menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.

Harian Sederhana, Depok – Sidang lanjutan dugaan pencurian kabel jaringan udara milik PT. Telkom kembali digelar di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Depok, Kamis (19/3).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Forci Nilpa dengan anggota M. Iqbal Hutabarat dan Nugraha Medica Prakasa. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Penyidik Polsek Metro Cimanggis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Ferdiani saat ditemui wartawan mengatakan, terdakwa Sanin Bin Tohir (59) dihadapan Penyidik Kepolisian mengakui telah melakukan pencurian kabel jaringan udara milik PT. Telkom bersama pelaku lainnya yang saat ini masih buron.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kejadian berawal pada Senin 16 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Terdakwa mendapatkan telepon dari Rohadi (DPO) untuk bertemu di suatu tempat di daerah Cibubur.

Selanjutnya, terdakwa berangkat menemui Rohadi dengan mengendarai satu unit light truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi B 9368 QY. Lalu, ketika tiba di lokasi, terdakwa bertemu dengan empat pelaku lainnya (DPO) dan langsung berpisah.

“Terdakwa mengendarai truk Mitsubishi sedangkan pelaku lainnya (DPO-red) mengendarai satu unit sedan warna abu-abu menuju daerah Tapos,” ungkap JPU Devi.

JPU pun menerangkan, saat sampai di tujuan terdakwa dengan menggunakan tangga aluminium memotong kabel PT. Telkom hingga terputus. Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas menarik kabel tersebut. Kemudian kabel dimasukkan ke dalam bak kendaraan light truk merk Mitsubishi tersebut.

“Para pelaku hampir kepergok warga sehingga semuanya kabur. Namun, terdakwa seorang diri berhasil diamankan beserta barang bukti kabel jaringan milik PT. Telkom,” paparnya.

Akibat perbuatan terdakwa bersama pelaku lainnya, PT. Telkom yang diwakilkan Sudaryo selaku Manager Aset menegaskan, bahwa PT. Telkom selaku pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp.108.912.000,-.

“Kami JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal, sebagaimana perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok