Di sisi lain ada juga oknum yang bermain terkait masalah pendataan contoh Desa Sukabungah mendorong sekian ribu namun ditolak dengan alasan sudah kehabisan kuota sementara di desa tetangga bisa mengajukan 1.200 dan diakomodir.
Menurut Ondang, terkait masalah pendataan bohong yang katanya ada validasi atau verifikasi data, karens ada satu desa yang mengajukan hampir 80 persen jumlah KK dan dipastikan sesuai regulasi bahwa bansos tersebut tidak boleh dauble dengan penerima PKH BPNT, Gubernur, Persiden atau dari tujuh sumber yang ada.
Contoh ketika pendataan nama yang 1.200 KK ternyata data itu banyak penerima PKH dan BPNT bahkan sudah dimasukkan dalam Musdesus yang dilakukan BPD. Nama- nama tersebut ada juga penerima BLT.
Jadi kesimpulannya terkait pendataan bansos yang diprakarsai pemerintah daerah melalui Dinsos itu bohong adanya validasi atau verifikasi data.(*)









