Harian Sederhana, Depok – Guna dapat menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dan mendukung penuh penerapan KTR di Depok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita mengatakan, penerapan KTR tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Revisi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu juga terdapat pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 126 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian KTR.
“Untuk itu, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) harus mendapatkan dukungan dari semua pihak agar dapat lebih optimal,” ujarnya pada Selasa(18/2)
Lebih lanjut Novarita, sebagaimana yang telah tertuang dalam perda dan perwal tersebut, ada tujuh kawasan yang menjadi tempat larangan merokok, yaitu, tempat umum, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat bermain, tempat kerja, angkutan umum, dan sarana kesehatan.
“Jadi, seluruh elemen mesyarakat yang berada di lokasi tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan KTR,” paparnya.
Semoga, lanjutnya, dengan dukungan dan perhatian khusus dari semua pihak , penerapan KTR di Kota dapat berjalan optimal dan maksud dari aturan tersebut pun dapat tarwujud.
Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak diharapkan penerapan KTR semakin meningkat dan masyarakat dapat sehat tanpa asap rokok. (*)









