Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:03 WIB

Pendidikan

Penerimaan Peseta Didik Baru Dilakukan Secara Online

badge-check


					Penerimaan Peseta Didik Baru Dilakukan Secara Online Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, siap sosialisasikan Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 ke SMP-SMP yang ada di Kota Bogor. Tapi, hal itu akan dilakukan secara online.

Mengingat, situasi dan kondisi Covid 19 sekarang ini, tidak diperbolehkan mengumpulkan massa. “Dalam sosialisasi PPDB SMA/SMK yang dilakukan Disdik Prov Jabar, pihaknya hanya memiliki tupoksi membantu sosialisasi ke SMP-SMP yang ada di Kota Bogor,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin, kepada Harian Sederhana, Kamis (7/5).

Sebab, kata Fahmi sapaan Fahrudin, kewenangan PPDB SMA/SMK dan SLB ini ada di Disdik Provinsi Jabar, terkecuali untuk PPDB tingkat TK, SD dan SMP itu kewenangannya di Disdik Kota/kabupaten.

Dia juga menjelaskan, sewaktu sosialisasi, Disdik Prov Jabar menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon peserta didik baru. “PPDB tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu masih menerapkan sistem zonasi,” ujarnya.

Tujuannya, kata Kadisdik, untuk mengakomodir para siswa yang ingin bersekolah di SMA/SMK Negeri yakni kuota minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan orang tua atau anak guru maksimal lima persen dan jalur prestasi maksimal 25 persen.

Untuk SLB tidak menggunakan zalur zonasi dan jalur lainnya. “Yang dimaksud sistem zonasi adalah, jalur PPDB menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik,” jelasnya.

Sedangkan sistem afirmasi yakni, jalur PPDB untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dibuktikan kartu anggota program penanganan kemiskinan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Jalur PPDB berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui perlombaan atau kejuaraan.

Selain itu, untuk jalur PPDB perpindahan tak lain untuk calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua dan/atau bagi anak guru.

“Dalam PPDB tahun ini, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan