Harian Sederhana, Bogor – Penetapan aturan batas usia angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor yang memiliki perpanjangan waktu selama enam bulan dari masa habis usia 20 tahun tidak lagi diperpanjang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Kadishub Kota Bogor Rakhmawati mengatakan, angkot yang usianya sudah 20 tahun, sekarang tidak ada perpanjangan lagi dan ketika angkot itu habis batas usianya, KIR nya diambil dan mereka tinggal memilih, mau dirubah status atau dibesi tuakan.
Ia menuturkan, saat ini sedang memformulasikan semua agar kedepan tidak ada keluar surat lagi yang berubah rubah dalam penanganan angkot di Kota Bogor.
“Memang awalnya ada surat yang memberikan perpanjangan waktu selama enam bulan setelah batas usia angkot habis, tetapi aturan itu sekarang berubah lagi,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan itu dari pusat dan pihalnya hanya menjalankan. Masih kata dia dalam aturan masa batas usia angkot hanya 15 tahun, tetapi di Kota Bogor ditambah menjadi 20 tahun.
“Jadi kita sudah sesuai aturan. Sebenarnya para pemilik angkot juga sudah tau, tetapi kita akan sosialisasi lagi nanti,” jelasnya.
Kebijakan baru itupun menurut Rakhmawati, sebagai langkah penataan untuk lebih baik bagi angkutan di Kota Bogor. Jadi selama ini banyak hasil uji KIR tidak layak jalan sehingga batas usia angkot 20 tahun itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Terpisah, aturan yang diberlakukan oleh Pemkot Bogor itu membuat Organda Kota Bogor meradang. Bahkan para pemilik angkot dibuat kebingungan oleh kebijakan berubah rubah dari Dishub tersebut.
Ketua Organda Kota Bogor M. Ishack protes keras terhadap Pemkot Bogor atau Dishub, karena aturan yang diterapkan berubah rubah. Dan menurutnya, hal tersebut membuat resah semua pihak, baik para pemilik angkot maupun Organda.
“Awalnya sepakat bahwa diberikan tenggang waktu enam bulan termasuk peremajaan, tetapi sekarang malah berubah lagi tidak memberikan tenggang waktu enam bulan,” tegas Ishack
Dengan adanya rencana Trem, jangan memaksakan kehendak kepada masyarakat sehingga masyarakat kecil yang dikorbankan. Diharapkan Pemkot Bogor membicarakan persoalan ke DPRD, Organda dan masyarakat, dan tidak bertindak sendiri sehingga merugikan.
“Karena sudah diterapkan, maka Organda meminta dikembalikan lagi sesuai kesepakatan bersama antara Dishub dan Organda bahwa diberikan waktu enam bulan perpanjangan,” tambah dia.
Ia menilai bahwa pengusaha angkot merugi dan tidak mendapatkan kepastian dengan aturan baru itu. Karena tidak mendapatkan kepastian secara hukum.
“Sedangkan para pengusaha sudah mengikuti semua kebijakan Pemkot Bogor baik soal badan hukum dan lainya. Seharusnya Pemkot Bogor mengerti persoalan dilapangan,” tandasnya. (*)









