Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 10:03 WIB

Bekasi

Pengajuan Judicial Review Dinilai Ngawur

badge-check


					Pengajuan Judicial Review Dinilai Ngawur Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Pengajuan Judicial Review oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terhadap Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, serta UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN yang dianggap bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dinilai ngawur.

Demikian diutarakan praktisi hukum yang juga advokad kondang Muslim Jaya Butarbutar melalui keterangan tertulisnya yang diterima Harian Sederhana, Rabu (11/12).

Menurut Muslim JB, seharusnya Wali Kota tidak mengajukan Judisial Review terhadap UU tersebut.

“Pengajuan Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU adalah jika bertentangan dengan UUD 45. Pertanyaannya, di pasal berapa UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, serta UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang bertentangan dengan UUD 45? Pasal berapa yang dilanggar dalam UUD 45? Kalau antara satu UU bertentangan dengan UU lain, itu bukan ranah MK,” paparnya.

Dengan begitiu lanjut dia, dirinya memastikan Judisial Review yang diajukan Wali Kota Bekasi tidak diterima alias NO.

“Nah disinilah gagasan Presiden Jokowi dengan menerapkan Omnibus Law, yaitu, melakukan sinkronisasi dengan menggabungkan beberapa UU. Dimana dalam penggabungan itu, diatur terkait kesehatan menjadi satu payung hukum. Dan itu harus didukung banyak UU dengan UU lain bertentangan. Sehingga menyulitkan eksekusi dilapangan. Makanya perlu gagasan Omnibus Law,” tuturnya.

Adapun gagasan Presiden sambung Muslim JB, sebagaimana disampaikan ketum Golkar Airlangga Hartarto. Dengan tujuan untuk melakukan harmonisaai mana UU yang bertentangan, segera di sinkronkan.

Lebih jauh Muslim JB mengatakan, dirinya merasa Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020, yang menyebut pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri jaminan kesehatan daerahnya, dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional sudah tepat.

“Permendagri tersebut tidak bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maupun UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS serta UU Nomor 40 tahun M2004 tentang sistim jaminan sosial nasional tidak ada pasal yang bertentangan,” imbuhnya.

Lebih jauh Muslim JB mengatakan, seharusnya yang dilakukan justeru audit keuangan terhadap KS berbasis NIK selama ini penggunaan dana keuangannya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memberi mandat kepada Tim Advokasi Patriot Kota Bekasi dan atas dukungan masyarakat, termasuk tokoh agama, melakukan upaya hukum Judicial Review terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerangkan pihaknya menyambut baik dukungan masyarakat atas upaya pemerintah Kota Bekasi untuk mengajukan Judicial Review atau hak uji materi.

Dukungan ini menurutnya akan sangat membantu pemerintah dalam memperjuangkan kebijakan pelayanan kesehatan yang dianggap telah bertentangan dengan ketentuan di atasnya.

“Semoga kebutuhan masyarakat sebuah pelayanan konkret berintegritas dan tidak membebani masyarakat, dapat kita wujudkan bersama di kota Bekasi,” kata Bang Pepen, panggilan akrabnya, Senin (9/12).

Judicial Review atau hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Pepen menjelaskan pengajuan ini lantaran menurut pertimbangan, UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 12 yakni Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan dan menjadi prioritas yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.

“Tim advokasi patriot agar segera menyampaikan Judicial Riview ke MA dan MK,” ungkapnya.

Kemudian disebutkan, Perpres Nomor 82 tahun 2018 dan Perpres Nomor 75 tentang Integrasi ke BPJS, serta Permendagri Nomor 33/2019 di mana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.

“Pemerintah tidak sedikitpun berniat menghentikan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan [Jamkesda KS-NIK] namun kita tetap menempuh jalur hukum program kesehatan Kota Bekasi bisa menjadi komplementer kebijakan pusat. Sambil kita tempuh upaya hukum lewat Judicial Review semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional