Harian Sederhana, Pontir – Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar yang rencananya dilaksanakan pada bulan Mei 2020 menjadi perhatian pengawas Dinas Pendidikan Kota Depok di masing-masing wilayah.
Pasalnya, pelaksanaan UN tersebut sesuai Permendikbud No.43/2019 Tentang UN, mengatur tentang Ujian Nasional diselenggarakan sekolah. Dengan demikian kementerian memberikan kewenangan sekolah menyelenggarakan UN, termasuk perangkat soal.
“Jadi, sesuai Peremendikbud No.43/2019 Tentang UN, bahwa Ujian Nasional dilakukan oleh sekolah dasar masing-masing di mana soal dalam mata pelajaran dibuat oleh guru yang tergabung dalam kelompok kerja mata pelajaran,” kata Dede Sulaeman, Koordinator pengawas SD di wilayah Kecamatan Bojongsari kepada Harian Sederhana saat berkunjung ke SDN Pondok Petir 01, Selasa (10/3).
Dalam pembuatan soal, lanjut dia, meskipun mata pelajarannya sama, namun setiap sekolah soalnya berbeda, sehingga tidak ada kesamaan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk itu, dia meminta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah Kecamatan Bojongsari untuk memberika pemahaman kepada para guru di wilayah kerjanya untuk mempersiapkan diri membuat soal yang akan di-UN-kan.
“Jadi, ini harus disosialisasikan K3S kepada masing-masing sekolah, kemudian ditindaklanjuti oleh kelompok kerja mata pelajaran, sedangkan pengawas merupakan pendamping saat pembuatan soal,” paparnya.
Diharapkan pelaksanaan UN yang rencananya diselenggarakan pada bulan Mei 2020 bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Selanjutnya, program berikutnya, tambah Dede, sosialisasi terkait dengan pembekalan dan pendampingan guru ASN yang akan mengusulkan kenaikan pangkat dan golongan pada periode Oktober 2020.
“Bagi guru yang mengusulkan kenaikan pangkat harus memenuhi syarat di antaranya minimal melaksanakan tugas sebanyak enam semester (3 tahun), kemudian memenuhi syarat angka kredit,” jelasnya. (*)









