Harian Sederhana, Depok – Pengurus Kerukunan Pedagang Pasar Kemirimuka secara resmi dikukuhkan. Ketua KPPKMD, Eko Doso mengatakan, maksud dan tujuan dibentuknya organisasi agar para pedagang juga bisa terus berdagang dan memiliki wadah sehingga dapat menyampaikan aspirasi kepada pengurus KPPKMD maupun antar sesama pedagang.
Dirinya juga berharap kepada para pedagang Pasar Kemirimuka agar kerukunan tetap terjaga dengan baik,sehingga jika ada upaya perpecahan dapat diatasi dengan baik.
Maksud dan tujuan dari pada deklarasi pengurusan KPPKMD untuk membenahi kepengurusan sebelumya di mana ini kehendak para pedagang untuk membentuk kepengurusan organisasi yang baru
“Kami berharap dari pengurusan KPPKMD ini untuk menjaga kerukunan bersama sehingga aktifitas dalam berdagang tetap eksis dan tidak ada hasutan atau pun provokasi dari pihak luar yang bersifat mengadu domba,” katanya.
Menurutnya permasalahan hukum mengenai Pasar Kemirimuka ini juga saat ini masih mengambang dan berharap Pemkot mengambil alih dari status tersebut dan dapat memayungi, mensejahterakan para pedagang.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Kania Parwanti mengapresiasi langkah para pedagang membentuk organisasi KPPKMD dan menjelaskan beberapa status pasar yang dimiliki swasta dan pemerintah yang ada di kota Depok berikut perbedaannya.
”Besar atau kecil pastilah pasar yang di kelola oleh swasta itu ada untuk mencari keuntungan, lain hal jika dikelola oleh pemerintah yang dapat mengayomi dan melindungi pedagang maupun masyarakat Kota Depok pada khususnya
Beliau juga mengatakan dengan adanya KPPKMD ini akan lebih memudahkan para pedagang pasar Kemirimuka dalam menghadapi kesulitan kesulitan yang tidak dapat dimiliki para pedagang lain.
”Karena itu saya menyampaikan penghargaan dengan setinggi tingginya dengan adanya KPPKMD ini, apa yang diperlukan oleh pedagang ini akan kita support karena untuk itulah pemerintah ada,” pungkasnya. (*)









