Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 02:58 WIB

Bogor

Pengusaha Diminta Ikuti Aturan Soal Perizinan

badge-check


					Bupati Bogor, Ade Yasin usai menghadiri Sidang Istimewa di Pengadilan Negeri Cibinong. Perbesar

Bupati Bogor, Ade Yasin usai menghadiri Sidang Istimewa di Pengadilan Negeri Cibinong.

Harian Sederhana, Cibinong – Pada awal 2020, Pemerintah Kabupaten Bogor menemukan 11 bangunan ilegal. Dikarenakan bangunan itu tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sejak awal 2020.

Akibatnya, Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong menggelar sidang karena tindakan itu melanggar Perda Nomor 4/2015 tentang Ketertiban Umum.

Dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar setiap Kamis itu, para pengusaha berbagai sektor usaha itu dikenai sanksi denda bervariatif sebesar Rp3-15 juta.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin meminta para pengusaha atau investor untuk menempuh prosedur perizinan mendirikan bangunan.

Ade mengatakan sebaiknya pengusaha mengantongi IMB sebelumn melakukan pembangunan gedung atau operasional usahanya.

“Sidang Tipiring itu digelar karena ada pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Oleh karena itu, agar tidak disidang maka kami sarankan mereka untuk menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ade di Cibinong, Jumat (14/2/2020).

Ade menjanjikan pemerintah akan tetap ramah investasi dan siap membimbing investor untuk mengurus perijinannya sesuai prosedur yang berlaku karena bagaimanapun mereka ikut mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Joko Widodo menuturkan, mayoritas pengelola atau pemilik Taman Wisata Matahari (TWM), Olu Cafe, Restoran Papatong, Restoran Burger King, Restoran Griyo, Rumah Makan Berkah, Steam Mobil, dan tower menara komunikasi yang disidang Tipiring kemarin itu memahami terkait perizinan usaha.

“Tetapi, kebanyakan mereka yang melanggar itu tidak sabar menunggu perizinan terbit hingga nekat mendirikan bangunan atau mengoperasikan usahanya terlebih dahulu. Lalu setelah saya dalami, ternyata alasannya mereka tidak mau rugi dengan menunggu waktu proses perizinan yang relatif lama,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor