Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 17:46 WIB

Depok

Penolakan Perda Kota Religius Dinilai Tidak Rasional 

badge-check


					Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius terus mendapat ganjalan. Perbesar

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius terus mendapat ganjalan.

Dona menambahkan, jika dianggap judul Raperda ini terlalu tendensius pihaknya pun sangat terbuka untuk merubah, begitupun konten yang akan diatur di dalamnya.

“Untuk itu kami berharap Raperda ini diberi kesempatan untuk masuk dalam daftar program pembentukan Perda Kota Depok,” imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun Harian Sederhana, mekanisme kerja DPRD diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tatib DPRD. Mekanisme pembentukan perda juga diatur disana. Jika fraksi menolak itu forumnya di paripurna dalam pandangan fraksi-fraksi.

Seharusnya diikuti saja mekanismenya sesuai tatib karena banyak ruang-ruang untuk mendiskusikan konten perda tersebut sehingga bisa membawa kemaslahatan sebesar-besarnya bagi Kota Depok.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok