Menu

Mode Gelap
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Depok

Penolakan Perda Kota Religius Dinilai Tidak Rasional 

badge-check


					Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius terus mendapat ganjalan. Perbesar

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius terus mendapat ganjalan.

Dona menambahkan, jika dianggap judul Raperda ini terlalu tendensius pihaknya pun sangat terbuka untuk merubah, begitupun konten yang akan diatur di dalamnya.

“Untuk itu kami berharap Raperda ini diberi kesempatan untuk masuk dalam daftar program pembentukan Perda Kota Depok,” imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun Harian Sederhana, mekanisme kerja DPRD diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tatib DPRD. Mekanisme pembentukan perda juga diatur disana. Jika fraksi menolak itu forumnya di paripurna dalam pandangan fraksi-fraksi.

Seharusnya diikuti saja mekanismenya sesuai tatib karena banyak ruang-ruang untuk mendiskusikan konten perda tersebut sehingga bisa membawa kemaslahatan sebesar-besarnya bagi Kota Depok.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Klinik Ismail Medika Depok Buka Layanan Vaksinasi Internasional: Harganya Terjangkau

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Trending di Depok