Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 07:41 WIB

Depok

Penolakan Perda Kota Religius Dinilai Tidak Rasional 

badge-check


					Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius terus mendapat ganjalan. Perbesar

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius terus mendapat ganjalan.

Dona menambahkan, jika dianggap judul Raperda ini terlalu tendensius pihaknya pun sangat terbuka untuk merubah, begitupun konten yang akan diatur di dalamnya.

“Untuk itu kami berharap Raperda ini diberi kesempatan untuk masuk dalam daftar program pembentukan Perda Kota Depok,” imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun Harian Sederhana, mekanisme kerja DPRD diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tatib DPRD. Mekanisme pembentukan perda juga diatur disana. Jika fraksi menolak itu forumnya di paripurna dalam pandangan fraksi-fraksi.

Seharusnya diikuti saja mekanismenya sesuai tatib karena banyak ruang-ruang untuk mendiskusikan konten perda tersebut sehingga bisa membawa kemaslahatan sebesar-besarnya bagi Kota Depok.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok