Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 11:11 WIB

Depok

Penudaan Eksekusi Pasar Kemirimuka Dinilai Merugikan

badge-check


					Suasana pengukuhan pegurus pedagang Pasar Kemirimua, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. Perbesar

Suasana pengukuhan pegurus pedagang Pasar Kemirimua, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.

Harian Sederhana, Depok – Penudaan Pembacaan Deklarasi Eksekusi terhadap Pasar Kemirimuka hingga waktu yang tidak ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok malah bisa merugikan Pemkot Depok.

Senior Pedagang Pasar Kemirimuka Efendi Gani kepada wartawan pada Kamis(7/11) mengatakan Putusan MA tanggal 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan PK tanggal 4 April 2014.

Dalam amar putusan tersebut menyatakan apabila Pemkot lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut, berkewajiban untuk membayar uang paksa Rp5 juta /hari sejak tanggal Putusan Kasasi tanggal 9 Februari 2012 sampai tanggal surat 14 November 2018 dengan rincian 2.450 hari X Rp5.000.000.

Sudah tertuang amar putusan pokok perkara angka 8. Jadi totalnya sampai 14 November sekitar Rp12 miliar lebih.

“Ini harus mereka bayar karena pengelolaan pasar ini berada di PT PJR dan bukan di Pemkot Depok lagi,”katanya.

Hal ini terjadi karena Pemkot Depok tidak patuh terhadap putusan MA, sekaligus Putusan Nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang belum mendapatkan tanggapan.

Pemkot sengaja mengulur waktu untuk menjalankan putusan.

Mungkin kalau dipatuhui, mustahil muncul utang mereka ke pihak swasta.

Putusan MA dalam Pokok Perkara angka 6 sudah disebutkan menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III atau siapa saja penerima hak untuk segera menyerahkan secara fisik serta mengosongkan bangunan.

Selain itu, melakukan eksekusi pasar tradisional ini untuk dikelola oleh PT PJR.

Kata dia, PT PJR juga tidak berniat mengusir para pedagang yang ada di pasar itu namun malah mempercantik kondisi Pasar Kemirimuka.

Mahkamah Agung (MA) menyebut lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR) menjadi aset daerah, lantaran pemerintah daerah ini tidak menjalankan putusan inkrah dari MA atas perebutan tanah dan bangunan pasar di Kecamatan Beji tersebut.

Apalagi, eksekusi atas lahan tersebut belum dilakukan Pengadilan Negeri Kota Depok.

Ada alasan saat pelaksanaan pembacaan deklrasi eksekusi ditunda karena pada tahun 2019 merupakan tahun politik pada pemilihan Presiden dan Legislatif.

Jika eskeskusi dilakukan maka bisa menganggu stabilitas keamanan di Kota Depok, seharusnya kegiatan deklarsi eksekusi tetap berjalan.

Disini sudah jelas bahwa deklarasi eksekusi harus dilakukan tim Pengadilan Negeri Kota Depok jika tidak dilakukan malah bisa merusak nama atau citra dari PN itu sendiri.

Efendi menambahkan bahwa dirinya sudah mendengar adanya pedagang Pasar Kemirimuka yang mendukung pembacaan deklarasi eksekusi.

“Ya kami dengar sudah ada pedagang yang memberikan dukungan pembacaan deklrasi lahan Pasar Kemirimuka,”katanya.

Dengan adanya pedagang yang sudah memberikan dukungan terhadap deklarasi eksekusi pertanda tidak ada lagi pedagang yang menolak deklarasi dan seharusnya sikap itu disambut pihak PN Depok untuk mengambil sikap untuk melakukan pembacaan deklarasi eksekusi.

“Kami rasa pedagang sudah lelah dan bosan dengan masalah Pasar Kemirimuka karena dalam sidang di PN selalu kalah 8-0 sehingga mereka mendukung deklarasi eksekusi,”katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok