Harian Sederhana, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memaksimalkan capaian pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bagi penunggak akan ditindak.
Kasubid Penagihan Pajak Daerah 2 (PBB dan BPHTB) Sony Hendro kepada wartawan pada Senin (28/10) mengatakan, pendapatan PBB
hingga saat ini, baru sekitar 94,49 atau Rp 270,361 292 940 miliar, masih kurang Rp 20,8 miliar lagi untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.
“Hingga saat ini, capaian dari PBB baru sekitar 94,49 atau Rp 270,361 292 940 miliar, masih kurang Rp 20,8 miliar lagi untuk mencapai target yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Guna merealisasikan kekurangan jumlah tersebut, kata Sony, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dari memaksimalkan penagihan hingga melakukan pemanggilan kepada wajib pajak melalui tim jaksa pengacara negara untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan diatas Rp 80 juta.
“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan melalui tim jaksa pengacara kepada 40 wajib pajak untuk 135 objek pajak yang belum dibayarkan,” ujarnya.
Apabila setelah dilayangkannya surat pemanggilan yang pertama belum direspon oleh wajib pajak , lanjut Sony, pihaknya akan melayangkan kembali surat pemanggilan untuk yang kedua kalinya.
Jika surat pemanggilan yang kedua juga tidak direspon maka kami akan mengambil tindakan tegas seperti melakukan pemasangan plang tanda belum melunasi pajak pada objek pajak berupa lahan, dan pemasangan stiker pada objek pajak berupa bangunan.
Semoga dengan begitu, capaian pendapatan dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, dengan adanya tindakan tegas tersebut, mudah mudahan dapat meningkatkan tingkat kesadaran para wajib pajak untuk tidak lagi menunda pembayaran pajaknya, karena jika terjadi tunggakan maka akan menjadi beban bagi wajib pajak itu sendiri.
“Dengan beragam upaya yang telah dilakukan, Kami optimis target yang telah ditetapkan bakal tercapai, intinya, kami akan berupaya maksimal untuk itu,” pungkasnya. (*)









