Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:03 WIB

Bogor

Perda KTR Dinilai Inkonsistensi

badge-check


					Foto bersama usai diskusi publik di Hancook Cafe bertemakan, mengawal langkah akhir uji materi Perda KTR di Kota Bogor. Perbesar

Foto bersama usai diskusi publik di Hancook Cafe bertemakan, mengawal langkah akhir uji materi Perda KTR di Kota Bogor.

Harian Sederhana, Bogor – Komunitas mahasiswa yang tergabung dalam Bogor Connection menggelar diskusi publik di Hancook Cafe bertemakan, mengawal langkah akhir uji materi Perda KTR di Kota Bogor.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Anggota DPRD Muaz HD, pengamat hukum Ali Ridho, pengamat ekonomi IPB Prima Gandhi dan tokoh muda Bogor Rommy Prasetya.

Perda KTR Kota Bogor nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2009 tentang KTR menjadi salah satu regulasi yang bermasalah dan menuai polemik.

Sejumlah pedagang tradisional dan UKM di Kota Bogor mengajukan permohonan uji materi (judicial review). Gugatan itu telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 lalu dan sudah tercatat dengan nomor perkara 4P/HUM/2020.

Pengamat ekonomi IPB, Prima Gandi menilai Perda KTR memunculkan inkonsistensi. Ia mencontohkan terkait pasal larangan pajangan rokok. Pada praktiknya ada beberapa gerai yang dibiarkan memajang produk, sementara sebagian tidak.

“Jangan sampai peraturan dibuat justru menjadi alat politisasi, yang terkena dampaknya adalah masyarakat yang hanya ingin mandiri ekonominya,” ucapnya.

Sementara, tokoh muda Kota Bogor, Rommy Prasetya mengatakan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 10 Tahun 2018 Kota Bogor membuat kegalauan bagi berbagai pihak, mulai dari perokok, pelaku usaha, terutama para pedagang kecil.

“Kalau kita telaah perbedaan Perda KTR 2009 dengan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 ini memang ada batasan-batasan menjadi diperluas dan merasa terganggu bagi kami sebagai perokok aktif. Apalagi para pedangang kecil yang tentunya dapat merugikan mereka,” katanya.

Bahkan, dengan adanya seperti itu dirinya menyatakan bahwa Perda KTR ini Perda Banci. Kenapa?, karena anggota dewan juga bingung, seharusnya mereka ini (DPRD) mengawasi jalannya Perda tersebut.

Tugas anggota DPRD itu salah satunya melakukan pengawasan terhadap informasi yang dibuat oleh pemerintah daerah. Sudah sejauh mana efektifitas Perda tersebut.

Nah, kalau tidak efektif buat saya buat apa banyak Perda yang merugikan banyak orang. Apalagi saya mendengar teman-teman pelaku usaha menggugat Yudiscial Review ke MA terkait pasal 16 tentang display rokok yang dilarang dan menurut saya ini sesuai dengan PP 109 dimana didalamnya tidak ada peraturan yang mangatur larangan display rokok,” bebernya.

Dia menyarankan bahwa Perda KTR nomor 10 tahun 2018 harus segera dicabut. Karena sangat merugikan para pelaku usaha kecil, apalagi pedagang asongan.

“Ini baru satu perda, kalau fungsi legislator berjalan mungkin banyak perda perda yang tidak efektif. Kenapa masyarakat bergerak, karena fungsi legislator tidak jalan, jadi ini menjadi PR bagi para anggota DPRD,” tegasnya.

Terpisah, anggota DPRD Kota Bogor, Muaz HD mengungkapkan bahwa dirinya terlibat di pembentukan Perda KTR nomor 12 tahun 2009, waktu itu ada 13 anggota pansus.

Semangatnya waktu melahirkan Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 itu bukan anti rokok tetapi untuk menata tempat tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh merokok.

Selain itu juga untuk melindungi yang tidak merokok sehingga yang tidak merokok juga hak asasinya di perhatikan, terutama ibu ibu dan anak anak.

“Ternyata Perda nomor 10 tahun 2018 menjadi semua tempat, kecuali di rumah dan dimobil pribadi, ini yang saya secara pribadi ingin mengusulkan dicabut. Sudah kami usulkan ke fraksi supaya dipemandangan umun dan sudah disampaikan,” bebernya.

Ketua pelaksana, Ahmad Zaqi Ainnurofiq, mengharapkan agar Perda KTR memberikan keadilan dan menghapus hambatan investasi dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor