Harian Sederhana, Depok – Revisi Perda KTR Diharapkan Rampung Tahun ini Rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita kepada wartawan mengatakan, guna menyempurnakan draft revisi tersebut, Dinas Kesehatan juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai stakeholder terkait agar mendapatkan pembahasan yang komperhensif.
“Sebelumnya draft tersebut , dari bagian hukum Setda Kota Depok mengarahkan untuk melakukan FGD, dan hal tersebut telah kami lakukan,” ujarnya, belum lama ini.
FGD dilakukan, kata Novarita, dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Semoga saat pembahasan lebih lanjut tidak akan menemui banyak pertentangan dan target selesainya serta disetujui revisi perda KTR ini pada tahun ini dapat terealisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Novarita mengatakan, ada beberapa poin penting dalam revisi Perda KTR ini, antaralain Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan pengaturan mengenai penggunaan rokok elektrik, maupun sisha.
Selain itu, bakal ada juga pengaturan mengenai sponsorship yang akan menggunakan rokok.
“Ini kami lakukan karena rokok elektrik dan jenis lainnya juga mengandung nikotin yang dapat mengganggu kesehatan perokok pasif,” pungkasnya. (*)









