Harian Sederhana, Bekasi – Proyek pekerjaan sambungan internet kabel oleh PT Tritama Aji Laksana (TAL) bermasalah.
Pasalnya PT TAL tidak pedulikan ijin lingkungan yang jadi awal melakukan pekerjaan proyek. Termasuk adanya batasan physical disthanching yang akhirnya dilanggar saat PT TAL beraktivitas.
PT TAL yang beralamat di Tangerang rupanya tak paham dengan aturan administrasi Kota Bekasi.
Aturan basic terkait ijin Polsek tak kunjung diurus pula. Hal itu jelas menjadi catatan negatif terkait PT TAL dalam melakukan rangkaian kerja yang berhubungan dengan provider komunikasi Three .
Heru Prayogo dari PT TAL saat diminta keterangan di kantor Polsek Jatiasih menyatakan tak miliki hard copy surat tugas.
“Selama setahun bekerja kita tak pernah ijin Polsek karena sudah ada surat Lobby dari Kementerian,” ucap Heru pada awak media.
Berikut pelanggaran yang dilakukan oleh PT TAL yang dipantau Polsek Jatiasih.
“Parahnya masa wabah Corona sebanyak delapan pekerja berdekatan tanpa menghiraukan Alat Pelindung Diri (APD) bahkan berani melanggar physical disthanching dan Social disthanching yang tengah gencar dilakukan pembatasan berkumpul dan jaga jarak,” kata Ipda Rahmat Kepala SPK Polsek Jatiasih Kamis (23/4) dini hari.
Rahmat selaku Kepala SPK Polsek Jatiasih memberikan perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Paling basic adalah papan proyek tidak terpasang demikian pula safety line sama sekali tak ada di tempat proyek PT TAL yang berkantor di Tangerang,” papar Rahmat.
Olah TKP dilakukannya dengan mengerahkan personil Polsek Jatiasih Kota Bekasi. Hasilnya adalah protokol kesehatan jelas dilanggar oleh PT TAL .
Bahkan sebanyak 8 pekerja PT TAL tanpa mematuhi aturan physical disthanching bergerombol dan mengacuhkan jaga jarak dua meter dilanggarnya.
Artinya selama ini Walikota, Kapolres beserta Dandim berusaha sosialisasi warga dimentahkan PT TAL dari Tangerang. Dengan berkedok surat Kominfo Pusat protokol kesehatan COVID-19 sengaja dilanggar pekerja PT TAL tersebut. (*)









