Harian Sederhana, Bogor – Aspirasi dan keinginan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pedati dan Lawang Saketeng yang meminta agar ditangguhkan waktu eksekusi untuk relokasi hingga Idul Fitri 2020, mendapat penolakan dari pihak Pemkot Bogor.
Kadis UMKM Kota Bogor Samson Purba mengungkapkan, untuk permohonan penundaan waktu penertiban PKL dan relokasi, sepertinya tidak dapat dipenuhi.
Hal itu dikarenakan penataan kawasan Jalan Pedati dan Lawang Saketeng akan tetap berjalan sesuai jadwal setelah dana anggaran turun dari APBD Provinsi terkait pembangunan penataan kawasan Suryakencana dan sekitarnya.
“Penataan kawasan Jalan Pedati dan Lawang Saketeng akan tetap berjalan sehingga untuk penundaan relokasi tidak bisa dilakukan. Pedagang disana akan tetap direlokasi,” ucap Samson.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bersama Komisi 2 DPRD Kota Bogor, ada sejumlah poin yang dibahas diantaranya permohonan penundaan relokasi dan meminta disiapkan tempat relokasi untuk PKL.
Informasi sudah disampaikan ke DPRD bahwa untuk penundaan relokasi tidak diterima dan sesuai jadwal tetap akan dilakukan relokasi. Selain itu, saat ini sedang disiapkan lahan relokasi untuk PKL di Pasar Bogor. “Semua pedagang akan direlokasi ke Pasar Bogor dan tempatnya juga cukup untuk menampung semua pedagang,” jelasnya.
Berdasarkan data, jumlah pedagang di Jalan Pedati dan Lawang Saketeng ada 696 pedagang baik pedagang siang dan malam.
“Besok akan dilanjutkan rapat bersama untuk terus menindaklanjuti program penataan kawasan Jalan Pedati dan Lawang Saketeng,” tukasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Eka Wardhana meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera menyiapkan tempat yang layak bagi pedagang. Relokasi bisa dilakukan apabila tempatnya sudah disiapkan, sedangkan untuk lokasi di Pasar Bogor, sepertinya belum mampu menampung seluruh pedagang.
“Masalahnya tempat relokasinya seperti apa kesiapannya. Kalau untuk merelokasi pedagang bisa saja dilakukan, tetapi apa tempatnya sudah siap apa belum,” ucap Eka.
Lanjut Eka, untuk menindaklanjuti program penataan kawasan di Jalan Pedati dan Lawang Saketeng, harus didahulukan dan diutamakan soal tempat relokasi, baru dilakukan eksekusi penertiban. “Permohonan pedagang untuk menunda relokasi sangat beralasan, karena sampai sekarang saja belum siap tempatnya,” pungkasnya. (*)









