Harian Sederhana, Depok – Warga diingatkan untuk tidak melanggar Perda No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan, Novarita terkait sosialisasi larangan merokok di kawasan yang sudah ditentukan. Kendati demikian, Dinkes mengutamakan cara persuasif dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dimaksud.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis terhadap penegakan wilayah bebas asap rokok. Seperti di kawasan tempat kerja atau perkantoran yaitu Balai Kota Depok.
“Di dalam Perda KTR dijelaskan ada tujuh tatanan KTR, masyarakat harus mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih jika berada di lokasi yang dilarang untuk merokok. Kami terus lakukan cara dialog,” tuturnya kepada wartawan, kemarin.
Meskipun Balai Kota Depok termasuk salah satu tatanan KTR, tetapi telah disediakan tempat bebas merokok di sana. Adapun untuk lokasi area merokok berada di belakang kantin Balai Kota Depok.
“Sudah diberikan tempat untuk merokok yang lokasinya dekat dengan kantin dan berada di ruangan terbuka. Penyediaan tempat khusus merokok itu sesuai dengan pasal dalam Perda KTR,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyediaan area merokok telah tertuang dalam Perda KTR. Kriterianya yaitu berada di ruang terbuka yang berhadapan langsung dengan udara luar, serta terpisah dengan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.
Selain itu, lokasinya jauh dari pintu masuk dan keluar orang, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang. (*)









