Harian Sederhana, Bekasi – Pihak yang bermasalah terkait ujaran kebencian diminta legowo. Wakil Walikota Bekasi Tri Adianto Cahyono menganggap kasus ujaran kebencian yang melibatkan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa selesai dengan damai.
Tri Adianto yang mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bekasi mengatakan hal itu saat bertemu di gedung Nonon Sentani Lantai 2. “Semua permasalahan ada solusinya, apa pun pasti jalan keluarnya ada syaratnya komunikasi, ” kata Tri pada Sederhana Senin (24/2).
Penyelesaian secara damai dan kekeluargaan lanjut Tri memang membutuhkan waktu. “Pihak yang berseteru harus legowo sehingga masing-masing saling introspeksi diri dan sekali lagi harus legowo sehingga bisa selesaikan masalah ujaran kebencian itu,” tandas Tri.
Sementara itu Tri Adianto memberikan saran terkait media sosial (medsos). Booming medsos harus disertai dengan penggunaan yang bijaksana. “Kasus yang menyangkut Kepala Puskesmas beserta para staf yang semuanya PNS harus mengambil pelajaran dengan bijaksana saat menggunakan medsos,” pesan Tri yang politisi PDIP.
Wawali Tri sangat berharap semua PNS berlaku bijak dalam mensikapi apapun terutama di medsos. “The experience is a good teacher– itu benar adanya semua ada hikmahnya jadikanlah pengalaman adalah guru yang terbaik , termasuk saat menggunakan medsos.”
Seperti diketahui kasus ujaran kebencian melibatkan lima orang PNS . Salah satunya adalah dr Nd sebagai Kepala Puskesmas dianggap menyebarkan fitnah, bersekongkol dalam grup WA hingga status tersangka ujaran kebencian. (*)









