Harian Sederhana, Bogor – Dalam merelokasi PKL Jalan Pedati dan Lawang Saketeng usai lebaran nanti, Pemerintah bersama Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) berencana memberlakukan Tanda Daftar Usaha (TDU) Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjumlah 696 pedagang.
Namun rencana tersebut menuai sorotan dari DPRD. Ketua Fraksi PPP, Zaenul Mutaqin (ZM) meminta pemerintah tak perlu melaksanakan hal tersebut, sebab bila hal itu dilakukan bakal terjadi diskriminasi. “Bagaimana kalau PKL Kota Bogor yang ada di kabupaten diberlakukan serupa,” ujarnya Senin (9/3).
ZM menyatakan bahwa relokasi kan tidak dibatalkan, melainkan ditunda hingga malam Hari Raya Idul Fitri. “Jangan sampai membuat polemik baru, nanti terjadi ketersinggungan di Kabupaten Bogor,” ujar Politisi PPP itu.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa dewan mengapresiasi langkah pemkot menjalankan rekomendasi penundaan relokasi. Tapi dirinya berharap semua pihak menjaga situasi agar tak lebih buruk sebelum adanya rencana penataan.
Jenal menegaskan, rekomendasi DPRD soal penundaan relokasi adalah mutlak, dengan demikian jangan sampai ada asumsi ancama dari pihak-pihak terhadap pedagang.
Dia juga menjelaskan mengenai TDU yang dijadikan landasan pemerintah melalui Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) untuk menampung pedagang. TDU itu tertuang dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 dan Perda Nomor 11 Tahun 2019.
“TDU itu diberikan kepada PKL yang berada di zonasi maupun tidak. Dan dokumen itu dikeluarkan dan didata oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta kelurahan,” katanya.









