Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Dengan diberlakukannya Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi harus mengikuti aturan, termasuk kawasan industri. Demikian dikatakan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Senin (13/04).
Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktifitas seluruh perusahaan baik yang ada di dalam kawasan maupun di luar kawasan industri tetap akan diberlakukan menerapkan PSBB, terkecuali perusahaan tersebut memiliki surat izin operasional seperti yang tertuang dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Untuk kawasan baik di industri maupun diluar kawasan industri juga diterapkan PSBB. kecuali, terhadap perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi,” katanya.
Eka menambahkan, untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di kawasan industri hingga perusahaan.
“Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.
Satuan gugus tugas Covid-19 tingkat kawasan industri ini, nantinya juga akan berkoordinasi dan secara kontinu memberikan laporan kepada Satuan Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam penerapan PSBB diseluruh kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Sementara untuk lingkup Sekolah, Tempat ibadah dan yang lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya. (*)









