Harian Sederhana, Bekasi – Jaminan kesehatan warga Kota Bekasi berupa Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan pengganti Kartu Sehat berbasis NIK(KS-NIK) diberlakukan dengan menggunakan payung hukum Peraturan Walikota (Perwal) No. 146 Tahun 2019 sejak 1 Januari 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati di kantornya, belum lama ini.
“Kebijakan Pemkot Bekasi untuk memberikan jaminan layanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi dibiayai APBD adalah warga yang sudah terverifikasi sebanyak 520 ribu dengan payung hukumnya Perwal No. 146 Tahun 2019,” terangnya.
Dengan dikeluarkannya Perwal tersebut maka berlakunya LKM tak perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Judicial Review yang diajukan Pemkot Bekasi. Sampai saat ini pun MK belum memberikan keputusannya.
Pemberlakuan LKM berbasis NIK ini kata Kadis Kesehatan Tanti, diperuntukan bagi penduduk Kota Bekasi yang sudah terdaftar minimal 6 bulan dalam data base sistem administrasi kependudukan Pemkot Bekasi, termasuk bagi bayi yang baru lahir dan anak dari ayah dan atau ibu, peserta BPJS aktif kelas 3 yang tidak dibiayai oleh pemerintah, warga binaan pemasyarakatan, warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), warga panti, tahanan titipan kepolisian dan kejaksaan yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
Lebih lanjut, LKM ini merupakan jenis layanan kesehatan yang dibiayai bersifat komplementer sesuai kebutuhan medis dan merupakan layanan kesehatan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana.
“LKM bisa digunakan dan terlayani di rumah sakit milik Pemkot dan rumah sakit swasta yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi, untuk sementara RS Swasta yang ada di Kota Bekasi,” jelas Tanti.
Dalam Perwal no.146 Tahun 2019 menyebutkan pada saat Perwal ini sudah berlaku maka Perwal No. 103 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sementara Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengakui jika program LKM merupakan program Pemkot Bekasi, Dewan hanya mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Pada dasarnya Dewan berprinsip warga Kota Bekasi berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratisbdan tidak dipersulit.
“Mekanismenya tetap sama yakni warga melampirkan an KTP dan KK dan harus ada rujukan dari Puskesmas, kecuali pasien darurat tanpa rujukan,” jelas Sardi.
Program LKM ini kata Sardi menggunakan anggaran APBD 2020 yang sudah dikoreksi oleh Gubernur Jabar sebesar 380 miliar untuk 554 ribu warga Kota Bekasi non PBI dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS ).
Sedangkan program yang diintegrasikan ke BPJS tetap dijalankan sesuai amanat Permendagri No.33 Tahun 2019,yakni untuk warga yang tergabung di PBI anggaran yang digunakan APBD dan APBN sebanyak 120 ribu jiwa, jelas Sardi.
Lebih lanjut Sardi menyebutkan rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan Program LKM adalah RS-RS yang masih sama sewaktu bekerjasama di program KS NIK. (*)









