Harian Sederhana, Bekasi – Peraturan Walikota (Perwal) No. 72 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, yang merupakan perubahan dari dua Perwal sebelumnya yakni Perwal 54 dan 63, hingga Jumat (30/11) belum diberitadaerahkan. Hal itu diakui Kepala Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman saat ditemui.
Bahkan, saat dipertanyakan Krisman langsung mempertanyakan hal itu kepada Bagian Hukum Setda Kota Bekasi. “Kalau soal itu bukan ranah Disdik, melainkan Bagian Hukum,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Panitia PPDB 2019/2020, Uu Saeful Mikdar saat dikonfirmasi secara normatif mengatakan akan mengecek hal itu.
Sedang terkait perubahan Perwal sebanyak tiga kali dalam tempo satu bulan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi itu mengatakan, demi menatap ke depan, mari kekurangan proses PPDB tahun kemarin menjadi catatan untuk perbaikan.
Seperti diketahui sebelumnya, panitia PPDB tahun ajaran 2019/2020 dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi melakukan tiga kali perubahan Perwal.
Ironisnya, dalam kegiatan setiap tahun itu, perubahan Perwal PPDB dilakukan panitia dalam tempo satu bulan. Saat pelaksanaan dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah yang dikonfirmasi perihal perubahan Perwal sebanyak tiga kali, tidak menampiknya.
Namun demikian, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan setempat itu, mengaku lupa akan nomor dari Perwal yang dirubah itu.
“Saya tidak ingat nomor berapa-berapa Perwal itu. Coba silahkan tanyakan kepada ketua Panitia PPDB,” cetusnya.
Inayatulah yang ditemui usai perayaan Hari Guru di Plaza Pemkot Bekasi itu, juga mengatakan berita itu sudah basi.
“Itu berita basi. Kalau diberitakan pasti diketawain orang. Nanti dikira memang sudah tidak ada berita lagi,” papar Inayatulah yang kembali menegaskan akan berulangkali Perekam diganti.
Adapun perihal digantinya Perwal menurut Inayatulah, dikarenakan mengikuti Peraturan Menteri (Permendikbud).
“Kita menyesuaikan saja, karena seperti diketahui Permendikbud sehari bisa berganti. Jadi tidak ada yang salahkan dengan perubahan Perwal,” kata Inayatulah.
Intinya lanjut Inayatulah, pihak penyelenggaran PPDB di Kota Bekasi hanya menyesuaikan peraturan.
Untuk diketahui, pihak panitia PPDB Kota Bekasi tahun ajaran 2019/2020 melakukan tiga kali perubahan Perwal.
Perwal pertama bernomor 54, kemudian di rubah menjadi no 63 dan akhirnya ke bali dirubah dengan nomor 72 tahun 2019. (*)









