Maksud dan tujuan serta subyek hukum yang dikenakan sanksi dalam pasal 126 dab 127 perda no. 11 tahun 2018 adalah Penyelenggaran Kesehatan baik klinik atau RUMAH sakit, tenaga kesehatan tenaga medis dalam kaitan penyelengaraan kesehatan yang melanggar tidak punya izin RS.
“Menyelenggaran layanan kesehatan tidak sesuai dgn tipe dan kelas RS,tidak memberikan layanan keadaan darurat sesuai ketentuan uu dan lain-lain,” ungkapnya lagi.
Selain itu, sanksi dalam perda 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan bukan ditujukan pada orang perseorang, restoran, tempat makan, tempat usaha yg tidak mematuhi protokol pencegahan covid 19.
Dan bila Perwali Kota Bogor no. 37 tahun 2020 tentang merujuk pada perda 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan maka kita akan tahu perda tsb tdk mengatur sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
“Ini adalah ide yang tidak memeiliki dasar pijakan hukumnya. Ini sanksi yang semaunya walikota terapkan bukan berdasarkan hukum,” tegas dia.
Masih kata dia, siapa yang akan menetapkan penjatuhan sanksi, jenis sanksi yang akan dijatuhkan,besaran sanksi atau denda. Apakah pembuat aturan dalam Perwali yaitu walikota dan aparaturnya dalam hal ini Satpol PP sudah jelas. Bahwa sistim ketatanegaraan Indonesia menerapkan prinsip Trias politika sbg upaya check and balances dan penghormatan HAM dgn prinsip Fair Trial.
Dia juga mengatakan, dalam prinsip negara hukum ditegaskan bahwa tiada orang dapat dihukum tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
“Sangat menarik pernyataan kabag Hukum Pemkot Bogor yg dapat menerapkan sanksi pada pelanggar protokol pencegahan Covid-19 tanpa proses Yustisial,” ucapnya.









