Dia menilai, hal tersebut sangat melanggar HAM dan sewenang wenang. Pemkot yang buat aturan sanksi PSBB melalui perwali dan pemkot pula yang bertindak sebagai penuntut umum serta hakimnya. Ini namanya pemusatan kekuasaan.
“Pasti otoriter dan sewenang wenang. Walah Pak Walikota masa soal-soal elementer ini pak walikota yang doktor politik tidak memahaminya,” cetus dia.
Bahkan STS mengaku ragu, apakah pimpinan kejaksaan, kepolisian dan pengadilan di Kota Bogor betul terlibat dalam membuat perwali yang salah kaprah tersebut.
“Untuk itu kami meminta Walikota Bogor mencabut Perwali No. 37 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB di kota Bogor. Dan sebagai masukan tambahan evaluasi kapasitas dan kapabilitas Kabah Hukum dan HAM Kota Bogor,” tandas mantan calon Wakil Wali Kota pada Pilwalkot 2028 itu. (*)









