Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:17 WIB

Bekasi

Pilkades, Calon Kepala Desa Tidak Boleh Dipungut Biaya

badge-check


					Pilkades, Calon Kepala Desa Tidak Boleh Dipungut Biaya Perbesar

Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mewarning Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2020 tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dari para Bakal Calon Kepala Desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Enop Can mengatakan pungutan dari para Bakal Calon Kepala Desa tidak diatur di dalam undang-undang maupun peraturan lainnya.

“Sudah jelas di dalam Undang-undang, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati tentang Juklak dan Juknis Pilkades tidak ada pengutan kepada Bakal Calon Kades. Untuk itu, kami mewarning agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada Bakal Calon Kades,” kata dia, saat ditemui disela-sela kegiatan peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kecamatan Cikarang Timur, Rabu (12/02).

Sebab, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menggelontorkan biaya untuk tahapan Pilkades dengan nilai hampir mencapai Rp 5,5 milyar dari APBD 2020.

“Itu semua sudah hasil kajian. Dan untuk Pilkades nanti anggaranya Rp25 ribu per hak pilih. Jadi dari 16 desa yang akan melaksanakan Pilkades, bantuan keuangan yang akan diterima berbeda-beda tergantung berapa jumlah hak pilih di setiap desa,” kata dia.

Untuk itu pihaknya mengingatkan agar Panitia Pilkades tidak memungut biaya pendaftaran, biaya pelaksanaan pemungutan suara atau biaya dalam bentuk apapun kepada para Bakal Calon Kepala Desa.

“Sebab, memang tidak ada dasar hukum yang menguatkan, terlebih mengikat. Jadi kami meminta agar panitia Pilkades untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal menggelar Pilkades serentak di 16 desa pada tahun 2020.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Beni Yusnandar mengatakan tahapan pilkades serentak akan dimulai pada bulan Januari tahun 2020 mendatang. Sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada 18 Juni 2020.

“Sudah ada surat edaran bupati terkait tahapan Pilkades 2020. Untuk hari pemungutan suara tanggal 19 April 2020,” kata Beni Yusnandar, Senin (07/10).

Dari ke 16 desa itu, Kepala Desa terakhir yang masa jabatannya berakhir adalah Desa Mangun jaya, yaitu tanggal 20 Januari 2020. Sehingga setelah tanggal itu, 16 desa secara serentak akan membentuk panitia Pilkades.

Beni menambahkan, di Kabupaten Bekasi sebenarnya ada 17 kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2020 mendatang. Namun satu desa, yakni Desa Setia Asih mengajukan perubahan status menjadi kelurahan sehingga Pilkades di desa tersebut ditiadakan.

“Pada 2018 kemarin hasil musyawarah desa (Musdes), Desa Setia Asih mengajukan ingin menjadi kelurahan. Maka Pilkades Setia Asih di Kecamatan Tarumajaya berdasarkan arahan Bupati ditiadakan,” ucapnya.

Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi sebelumnya sudah dilaksanakan pada 2018 lalu. Saat itu ada 154 desa yang melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi