Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:49 WIB

Bogor

Pilkades Serentak Gelombang III Usai Digelar, Tim Pemantau Temukan 1027 Kejanggalan

badge-check


					Pilkades Serentak Gelombang III Usai Digelar, Tim Pemantau Temukan 1027 Kejanggalan Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Sebanyak 1027 kejanggalan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 273 desa tahun 2019, berhasil ditemukan oleh Tim Pemantau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bogor.

Hal itupun dikategorikan menjadi tiga tahap diantaranya, proses sebelum kampanye, pembentukan panitia penyelenggara yang tidak independen dan proses seleksi pemantau bakal calon kades (Cakades) serta DPT.

Sekretaris Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor Yusfitriadi mengatakan, dalam kategori itupun adanya politik uang, penggunaan fasilitas negara sampai ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, menurutnya ada intimidasi dan ujaran kebencian.

“Hal itu terjadi sebelum tahapan kampanye, pada masa kampanye dan masa tenang serta pada hari pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Yus sapaan akrabnya dikantor Deep Cibinong, Selasa.(5/11/2019).

Yus menjelaskan, sebanyak 34 temuan yaitu dari proses pemantauan pembentukan panitia penyelenggara Pilkades, dari masalah Independensi sekitar 51 temuan. Bahkan, untuk masalah Integritas penyelenggaraan sekitar 34 temuan dan 23 masalah terkait profesionalitas penyelenggara.

“Kami juga menemukan 33 temuan dalam proses seleksi Cakades lebih dari lima calon,” imbuhnya.

Masih kata Yus, dalam pemantauan untuk masalah daftar pemilihan dirinya juga menemukan beberapa masalah diantaranya, penetapan DPT tanpa melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu sejumlah 21 temuan. Panitia Pilkades masih memasukkan warga yang meninggal dalam DPT sejumlah 17. Dan itu tentu masih ada pemilihan ganda yang penggunaannya disalah gunakan oleh orang lain.

“Ada 16 temuan tidak sesuai dengan domisili yang masih memiliki hak pilih pada Pilkades serta masih masuknya pemilih siluman,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal ini tentu akan diusulkan kepada Bupati Bogor Ade Yasin untuk dikaji kembali peraturan mengenai Pilkades ini. Karena, aturan mengenai Cakades yang melakukan politik uang itu tidak ada regulasi untuk menindak hal itu.

“Jadi untuk saat ini masih sah-sah saja, toh gak ada aturannya juga, mau ditindaklanjuti juga prosesnya panjang,” akunya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah mengatakan, potensi kecurangan TPS amat sangat tinggi, dari mulai C6 yang ganda dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak di cek oleh panitia Pilkades membuat potensi ini sangat tinggi.

“Kita akan sampaikan hal ini ke kemendagri dan menteri desa, kita juga akan menyampaikan itu untuk payung hukum tentu agar Pilkades kemarin (3 November 2019) jadi cerminan untuk semuanya,” singkatnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bogor Dewi Sartika Salurkan 5.000 Paket Sembako: Semoga Bermanfaat

18 Desember 2025 - 13:03 WIB

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Trending di Bogor