Pemerintah provinsi juga telah menerima laporan hasil Paripurna Pilwabup Bekasi hanya saja dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi itu bukan dokumen asli melainkan foto kopi.
“Dokumen laporan tapi masih foto kopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya. Dokumen dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berisi laporan hasil pemilihan. Walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri,” kata Dani. (Ewwy/Bray)
Dagelan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi kini memasuki babak baru. Selepas sebelumnya Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta untuk penundaan pemilihan, Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi tetap nekad menggelar paripurna pemilihan Wabup sisa jabatan tahun 2017-2022.
Walaupun pemilihan ini tidak dihadiri Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja bersama jajarannya serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pilwabup Bekasi tetap dihelat pada Rabu (18/03).
Dalam pemilihan itu ada dua kandidat yakni, Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki. Namun, pemilihan yang digelar ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, Pilwabup Bekasi ini hanya dihadiri anggota dan tiga pimpinan dewan.
Parahnya lagi, dalam Pilwabup Bekasi ini Tuti Nurcholifah Yasin juga tidak menyaksikan proses pemilihan yang menabrak aturan tersebut. Hanya Akhmad Marjuki yang hadir menyaksikan pemilihan tersebut.
Dalam voting melalui mekanisme mencoblos melalui bilik suara itu hanya dihadiri anggota dewan dan perwakilan organisasi masyarakat. Dari 50 hak suara hanya 40 orang yang hadir. Dalam voting tersebut suara bulat memenangkan Akhmad Marjuki dengan perolehan 40 suara dengan mayoritas semua dewan mendukungnya.
“Untuk anggota yang memang tidak hadir, hak suaranya tidak bisa diwakili, kalau tidak hadir ya artinya hangus. Itu aturan yang ada di tata tertib dewan,” kata Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Mustakim di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/3/2020).
Mustakim mengklaim, pemilihan Wabup Bekasi yang sudah terselenggara sudah sesuai aturan perundang-undangan. Karenanya, dalam pemilihan ini dianggap sah sesuai aturan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi. “Pemilihan Wabup Bekasi ini sudah berdasarkan undang-undang,” imbuhnya.
Meski begitu, hingga saat ini Marzuki belum resmi dinyatakan sebagai Wabup Bekasi. Lantaran, kemenangan surat suara itu harus diketahui terlebih dahulu oleh Bupati Eka Supria Atmaja.
Dari Bupati, surat itu harus mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Barat. Jika surat pernyataan wakil bupati itu disetujui, maka Marzuki baru akan dilantik. Namun sampai saat ini, masih banyak perdebatan yang terjadi terkait pemilihan tersebut. (*)









