Menu

Mode Gelap
Selasa, 3 Februari 2026 | 01:07 WIB

Depok

Pol PP Masih Temukan Pelanggaran Saat PSBB

badge-check


					Pemotor berboncengan dihentikan di kawasan Jalan Margonda lantaran belum tertib laksanakan PSBB. Perbesar

Pemotor berboncengan dihentikan di kawasan Jalan Margonda lantaran belum tertib laksanakan PSBB.

Harian Sederhana, Depok – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, anggotanya rutin berpatroli untuk menertibkan masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

selain itu, fokus ke wilayah-wilayah yang terdapat kerumunan dalam jumlah besar.

“Kami 24 jam dibagi 3 shift, di mana satu shift 6 regu. Satu regu patroli dua kecamatan,” kata Lienda, kemarin.

Dijelaskannya, selain fokus kepada kerumunan masyarakat lebih dari lima orang, patroli Satpol PP juga menertibkan rumah makan yang masih melayani pelanggan untuk menyantap pesanannya di tempat.

Sementara untuk patroli shift malam akan mengingatkan terkait jam operasional usaha. “Pelanggaran paling banyak kerumunan ojol dan rumah makan kecil yang masih melayani di tempat,” tutur dia.

Adapun sanksi yang diberikan oleh Satpol PP kepada kegiatan usaha yang masih melanggar aturan PSBB berupa sanksi administrasi.

Tingkatan pemberian sanksi tersebut adalah teguran lisan, pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk diminta membuat pernyataan tak melanggar lagi, penghentian sementara kegiatan, dan terakhir penutupan sementara kegiatan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

Trending di Depok