Menu

Mode Gelap
Rabu, 4 Februari 2026 | 08:01 WIB

Depok

Polda Jabar Selidiki Temuan Timbunan Bawang Putih

badge-check


					PT Sinar Padang Sejahtera di Karawang Timur yang diduga menimbun bawang putih sehingga membuat komoditas tersebut langka di pasaran. Perbesar

PT Sinar Padang Sejahtera di Karawang Timur yang diduga menimbun bawang putih sehingga membuat komoditas tersebut langka di pasaran.

Harian Sederhana, Bandung – Sampai saat ini, Satgas Pangan Polda Jawa Barat tengah menyelidiki penemuan 150 ton bawang putih impor di salah satu gudang di Karawang, guna memastikan termasuk kategori penimbunan atau tidak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya masih mempelajari penemuan tersebut karena jangka waktu untuk distribusi bawang putih tersebut masih memiliki sisa waktu hingga akhir Februari.

“Untuk sisa stok sampai saat ini ada 150 ton bawang putih dan memang izinnya hingga Februari 2020,” katanya di Bandung, Minggu (16/02).

Sejauh ini, perusahaan yang menyimpan bawang putih 150 ton di Kabupaten Karawang itu memiliki izin distribusi di Jawa Barat dan Lampung.

“Memang untuk PT ini kan memiliki kuota untuk pendistribusian seluruhnya ada sekitar 24 kontainer kali 30 ton lah, sekitar 700 ton sekian. Nanti itu didistribusikan itu untuk Jawa Barat itu 90 persen, kemudian untuk Lampung 10 persen,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jabar Eem Sujaemah menambahkan, aturan hukum bagi pengusaha yang melakukan penimbunan diatur dalam pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dijelaskan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Pada Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Ia menegaskan, pada ayat (2) dijelaskan Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.

Eem menyebutkan barang kebutuhan pokok untuk hasil pertanian meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah.

Barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng dan tepung terigu. Kemudian barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan ialah daging sapi, daging ayam, telur ayam dan ikan segar.

Dari aturan hukum yang berlaku maka pengusaha yang terbukti menimbun kebutuhan pokok dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta Kartabi menilai Satgas Pangan memang harus meningkatkan pengawasan terhadap potensi penimbunan kebutuhan pokok masyarakat yang dilakukan oknum.

Acu juga mengapresiasi tindakan Satgas Pangan Jabar menyelidiki temuan penimbunan bahan pokok di Karawang, serta perusahaan lain yang berpotensi menyimpan dalam jumlah sangat besar, dan lebih optimal memberantas mafia atau spekulan kebutuhan pokok.

“Karena cara kita untuk memperbaiki kesejahteraan konsumen itu bukan hanya menaikan upah mereka tapi ialah bagaimana menstabilkan harga,” tuturnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Trending di Depok