Harian Sederhana, Bogor – Selama bulan Agustus 2019 Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan tujuh orang pengedar narkoba. Dalam penangkapan yang dilakukan disejumlah lokasi itu petugas juga berhasil menyita barang bukti 53 klip sabu seberat 57 gram dan dua kilogram ganja.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Selasa (3/9).
Menurut Kapolresta, bahwa sabu yang disita dari para tersangka sudah dikemas dan siap edar, termasuk dua kilogram paket ganja yang ditemukan di wilayah Bogor Selatan.
“Untuk pemilik ganja dua kilogram yang ditemukan didekat sebuah warung di Kecamatan Bogor Selatan belum tertangkap, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi,” kata Kapolresta.
Menurut Hendri, dengan banyaknya pengedar narkoba yang tertangkap merupakan bukti bahwa pihaknya intens bekerja membongkar kasus peredaran barang haram tersebut.
“Kami terus melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kota Bogor dan Bogor Raya,” ungkap Hendri yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Indra Sani.
Masih kata Kapolresta, dalam menjajakan barang haram tersebut, para pengedar menyasar berbagai kalangan mulai dari kalangan remaja hingga dewasa.
“Ya, barang bukti narkoba yang sudah dibungkus dan diamankan petugas dalam klip klip siap edar itu di jual ke para pemekai beragan, mulai anak-anak remaja hingga dewasa,” tandasnyan.
Dia mengaku dalam memberantas narkoba, sekecil apapun informasi yang di dapat dilapangan, akan dilakukan penyelidikan hingga pendindakan. “Iya harus langsung dan cepat ditangani, agar peredaran ini tidak berakibat kepada pemakai maupun berkembangnya bandar-bandar atau peredaran narkoba,” tambahnya.
Tetapi kata Hendri sejauh ini tidak ditemukan narkoba jenis baru di Kota Bogor, namun pihaknya terus melakukan update data baik dari pusat maupun dari BNN.
“Umumnya ini yang kita temukan tapi penelusuran terus kami lakukan karena kita juga dapat input data update data bagimana narkoba jenis baru dimana peredarannya,” jelasnya.
Hendri menegaskan, para tersangka yang diamankan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)









