Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:36 WIB

Bogor

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Bogor

badge-check


					Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Bogor Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Sebanyak 1.320 butir pil ekstasi, 1,5 Kg Powder extacy, 390 butir obat bodrek warna putih, 265 butir obat pusing warna oranye dan lima paket sabu dengan berat brutto 53 gram, berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bogor.

Narkotika berbagai jenis itu diamankan dari pabrik ekstasi dan sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan almarhum Freddy Budiman.

Polisi berhasil mengamankan produsen berinisial Hn (52), sementara sejumlah nama lain yang identitasnya telah dikantongi polisi masih dalam pengejaran.

Dari ribuan butir ekstasi yang diamankan, ekstasi green no name menjadi perhatian aparat hukum karena kualitasnya yang setara dengan ekstasi produksi dari benua biru yaitu Negara Belanda.

Informasi menyebutkan, penangkapan terhadap produsen narkoba berinisial Hn itu merupakan hasil pengembangan kasus-kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Bogor.

Berbekal data tersebut, polisi pun akhirnya berhasil menangkap Hn di sebuah rumah di Jakarta Pusat.

“Tertangkapnya Hn ini hasil pengembangan kasus peredaran narkotika di Kota Bogor dengan barang bukti ekstasi green no name,” ucap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam, Senin (20/1/2020).

Ia menerangkan ekstasi green no name ini tidak banyak dijual di Indonesia dan dijual secara khusus, kualitas barang haram ini setara dengan ekstasi produksi kota – kota di Negara Belanda.

“Ekstasi green no name ini dijual Hn tidak di tempat hiburan malam, tetapi di hotel bintang 4 dan 5. Dia kerap menyewa kamar bertarif mahal untuk mengadakan dunia gemerlap (dugem) dan pesta ekstasi,” terangnya.

Andri menjelaskan dalam peristiwa ini, polisi juga menyita dua buah buku rekap penjualan, lima alat pres ekstasi berbagai ukuran, sepasang sarung tangan hitam, saringan plastik, satu set alat/mesin cetak pembuat ekstasi secara manual, 11 alat cetak berbagai ukuran (S M L XL, 6 buah kunci L berbagai ukuran, dua palu karet, buah palu besi, satu tang, sekaleng kotak pengoplos bahan mentah Inek, dua kertas alumunium foil, sebuah hair dryer, satu pack tes paper, satu HP, satu timbangan digital, dua ember pestri, dua pak plastik bening berbagai ukuran dan 1.000 zat pengawet (selica gell).

“Selain memproduksi ekstasi green no name, Hn juga memproduksi sabu, dengan cara tradisional ia menambahkan obat pusing didalam kandungan sabunya. Tersangka Hn akan kami jerat dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor