Harian Sederhana, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang menyimpan narkotika jenis ganja seberat 6,3 kilogram di Margahayu, Bekasi Timur, Jumat (13/12) dini hari.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menuturkan, mahasiswa yang diamankan berinisal F. Dari tangan F, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 6,3 kilogram siap edar, yang terdiri dari enam bungkus dengan berat sekitar 6 kilogram dan 19 klip bening berisi ganja.
“Penangkapan dilakukan saat kami sedang melakukan operasi cipta kondisi menjelang liburan Natal dan Tahun Baru. 6,3 kilogram ganja ini disimpan di dalam karung samping sebuah kontrakan kosong,” tuturnya kepada wartawan, Senin (16/12).
Eka menerangkan, awalnya tersangka bersama temannya kedapatan tengah mengonsumsi ganja di depan kontrakan di daerah Bekasi Timur, ketika polisi tengah berkeliling melakukan operasi cipta kondisi.
“Tersangka kita amankan berdasarkan informasi yang kita dapat dari masyarakat. Infonya area tersebut kerap dijadikan tempat nongkrong dan menggunakan narkoba,” kata Eka.
Berdasarkan keterangan tersangka, Eka menuturkan ganja siap edar itu akan diedarkan ke sejumlah pembeli yang hendak merayakan pergantian tahun baru. “Jadi barang-barang ini rencananya akan dipasarkan pada malam tahun baru,” ucap Eka.
Kini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar narkoba international jelang akhir tahun. “Untuk jaringan masih akan kita dalami proses pengkapan,” kata Eka.
Selain mengamankan F, Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada waktu bersamaan juga berhasil mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial BA. Pengemudi ojek online itu kedapatan membawa paket ganja seberat 570 gram dan 6,72 gram sabu.
Eka menceritakan kronologi penangkapan. Awalnya jajaran Polsek Jatiasih bersama jajaran Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota yang melakukan Operasi Cipta Kondisi, mendapatkan satu linting ganja.
“Awalnya kita dapatkan pria NNA sedang isap ganja, dikembangkan ternyata didapatkan dari BA itu,” terang Eka.
Berdasarkan keterangan BA, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Van Hallen alias Van Debos yang masih DPO. “Jadi berdasarkan keterangan keduanya, barang barang ini disiapkan khusus untuk Tahun Baru,” ujar Eka.
Kedua tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 114, Pasal 112, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun. (*)









