Harian Sederhana, Bogor – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana angkat bicara soal kondisi rumah Mak Enun di Kampung Parakan Tiga, RT 002 RW 007, Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kondisinya yang jauh dari kata layak.
“Membaca statement media tentang adanya rumah lansia yang berasal dari keluarga miskin di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg yang nyaris ambruk, membuat kita miris. Mungkin saja ini bukan satu-satunya persoalaan di Kabupaten Bogor,”ungkap Aan Triana di gedung dewan, Kamis (24/10/2019).
Politisi Golkar itu menambahkan, jika merujuk Permensos nomor 20 tahun 2017 tentang Rehabilitas Sosial, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Sarana Lingkungan, kondisi rumah janda renta itu layak diperhatikan.
“Setelah saya pelajari Permensos nomor 20 tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial, Rutilahu dan Sarana Lingkungan, sebetulnya rumah ini sangat layak dan masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial berupa Rutilahu,”tambahnya.
Dilanjutkannya, Kaitan kewenangan di arus bawah ialah kades setempat. Tentunya dengan melihat kelayakan tempat tinggal yang membutuhkan sentuhan program pemerintah.
“Kewenangan menentukan siapa yang mendapatkan rutilahu adalah Kepala Desa setempat, dengan syarat-syarat yang sudah di atur di Permen tersebut, baru dari kepala Desa di ajukan ke Camat dan diteruskan ke Dinas Sosial Kab Bogor yang akan memverifikasi dan menentukan hasilnya,”tambahnya.
Aan yang berangkat di Dapil V tersebut berjanji akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, warga seperti Mak Enun amat layak mendapat bantuan pemerintah.
“Upaya yang akan saya lakukan adalah mencoba membuka komunikasi dengan semua pihak terkait, dimulai dari Kepala Desa untuk mempertanyakan kenapa hal ini luput dari perhatian, “janjinya.
Aan pun mengingatkan agar kedepan, tiap kades selektif dalam melakukan pendataan bagi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Makanya ke depan Kepala Desa harus lebih selektif dan objektif dalam menentukan keputusan-keputusan terkait rutilahu agar program ini tepat sasaran dan menjadi solusi ketidakberdayaan masyarakat Kabupaten Bogor,”imbuhnya.
Sebelumnya, Naurodin Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menyoroti keadaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Mak Enun menjadi bagian potret kemiskinan di Kabupaten Bogor.
“Padahal program RTLH sudah berlangsung dari 2011 lalu. Lalu dilakukan tiap tahun hingga sekarang. Intinya dikembalikan pada pemdes harus bisa menentukan prioritas sasaran pembangunan,”sorotnya.
Politisi PKB itu menambahkan, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor pun harus memperhatikan persoalaan tersebut. Sehingga penyaluran bantuan pemerintah pusat mengena kepada warga yang berhak.
“Begitupun pihak terkait, dalam hal ini Dinsos harus lebih peka menghadapi kasus kasus penanggulangan kemiskinan.Karena orang seperti Mak Enun yang sesungguhnya wajib diperhatikan,”tukasnya. (*)









