Harian Sederhana, Cibinong – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja selama tiga pekan terakhir masa Pandemi Covid-19.
Dari 19 kasus peredaran narkotika tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 22 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar maupun penyalahguna narkoba.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana peredaran narkotika selama 3 pekan terakhir di tengah pandemic covid-19 ini dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus Narkoba,” kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy dalam rilis tertulisnya, Rabu (22/4/2020).
Roland menuturkan dari 19 kasus peredaran narkotika ini, Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.100,98 gram, ganja sebanyak 88, 62 gram dan pil extacy sebanyak 250 butir.
“Terhadap para tersangka kami akan kenakan pasal 114, 111, 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tutur Roland. (*)









