Harian Sederhana, Bogor – Kepolisian Resor Bogor membebaskan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor, Ustadz Iyus Khaerunnas. Ulama Bogor ini ditahan atas tuduhan menyebarkan berita bohong pada Jum’at (17/5/2019).
Ustadz Iyus dilepaskan polisi setelah ribuan orang berdemo di Tugu Kujang, Kota Bogor, Sabtu (18/5/2019. Massa dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Kedaulatan Rakyat (FKR) menggelar aksi damai. Unjukrasa selain menuntut Ketua GNPF Bogor dibebaskan, juga dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat terkait indikasi kecurangan pada Pemilu 2019.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser hadir dalam aksi damai tersebut. Hendri menghargai para demonstran yang berlaku tertib dalam kegiatan unjuk rasa.
“Terima kasih karena aksi sudah berjalan lancar, ” kata Kapolresta di hadapan ribuan massa demonstran.
Adapun soal tuntutan agar Iyus dibebaskan, Kapolresta Bogor dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan Ketua GNPF Bogor Iyus atas permohonan pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.
“Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” sebut Hendri.
Hendri mengatakan, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan. Kendati demikian Iyus wajib lapor. “Namun, proses hukum tetap berjalan dan ustadz Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Satreskrim Polresta Bogor Kota,” sebutnya.
Kepada penyidik Iyus juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. “Ustadz Iyus berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama,” ujarnya.
Iyus ditetapkan sebagai tersangka karena dalam video yang beredar di media sosial, ia menyerukan perlawanan atas dugaan kecurangan Pemilu 2019, selain mengungkap masifnya komunisme di Indonesia.
(*)









