Harian Sederhana, Bekasi – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan rehab total SDN Margahayu XIII, Amran mengakui jika bangunan itu belum selesai sesuai waktu kontrak.
Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi itu, kepada Harian Sederhana mengaku pekerjaan itu mendapat tambahan waktu (adendum) selama 50 hari.
“Iya betul, kemarin sudah di addendum diberi kesempatan 50 hari kerja sesuai rekomendasi dari Inspektorat Kota (ITKO),” kata Amran menjawab pesan singkat yang disampaikan, Rabu (29/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan rehab total SSN Karya bayi XIII, sejatinya dapat digunakan sebagai tempat proses belajar mengajar bagi siswa SDN tersebut pada tahun 2020.
Namun, seperti dikatakan Kepala Sekolah, Nasan, gedung dua lantai dengan 10 lokal kelas itu tidak dapat digunakan karena pekerjaan belum rampung diakukan.
Sagai wujud dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala sekolah sambung Nasan, dirinya sudah melaporkan secara resmi kondisi bangunan sekolahnya yang mangkrak ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
“Saya antarkan langsung surat laporan itu ke dua instansi terkait,” Senin (27/1), sebagai wujud tugas dan tanggungjawab saya. Setelah itu, biar pemerintah yang memberi solusi,” ujarnya kepada Harian Sederhana di ruang kerjanya, Selasa (28/1).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga bisa memberikan jawaban kepada orang tua siswa yang kerap mempertanyakan kondisi bangunan sekolahnya yang belum sepenuhnya selesai itu.
Masih menurut Nasan, akibat dari mangkraknya bangunan sekolah itu, pihaknya menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan 3 shift.
Dari jam 07.00-12.00 siswa kelas VI, dari jam 07.00-09.30 siswa kelas I, dari jam 09.30-12.00 siswa kelas II, dari jam 12.00-16.30 siswa kelas V, dari jam 12.00-14.30 siswa kelas III, dan dari jam 15.00-16.30 siswa kelas IV. (*)









