Harian Sederhana – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus melaksanakan sertifikasi tanah gratis kepada masyarakat. Hal itu dikatakan Kepala BPN Kota Depok, Sutanto kepada Harian Sederhana, Rabu (12/12).
Ia menjelaskan di tahun 2018 ini Kota Depok mendapatkan kuota 30 ribu bidang tanah untuk pembuatan sertifikat gratis kepada warga kurang mampu yang tersebar di sejumlah kelurahan se-Kota Depok.
“Alhamdulillah di penutup akhir tahun 2018 ini, target 30 ribu pembuatan sertifikat maksimal,” kata Sutanto.
Sutanto menjelaskan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau akrab dikenal Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 19 ayat 1.
“Sejak awal tahun ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hasilnya pemberian kuota 30 ribu bidang di Kota Depok berjalan baik. Intinya program ini dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.
Sementara untuk di tahun 2018 terdapat 20 Kelurahan di tujuh Kecamatan yang mendapatkan program alokasi PTSL tersebut. Adapun untuk jumlah bidang disetiap kelurahan bervariasi dan sesuai pengajuan data dari pihak lurah masing-masing.
“Kecamatan Tapos meliputi Kelurahan Cimpaeun, Sukamaju Baru, Tapos dan Cilangkap. Sementara Kecamatan Bojongsari di Kelurahan Duren Mekar, Duren Seribu, Bojongsari Baru, Curug, Pondok Petir dan Serua,” tambahnya.
Untuk di Kecamatan Pancoran Mas sendiri, lanjutnya, hanya satu kelurahan yakni Kelurahan Rangkapan Jaya. Untuk di Kecamatan Cipayung yakni di Kelurahan Bojong Pondok Terong dan Pondok Jaya.
“Untuk di Kecamatan Limo yakni Kelurahan Grogol. Kecamatan Sawangan, Kelurahan Cinangka dan Kedaung. Terakhir Kecamatan Cinere yakni Kelurahan Cinere, Gandul, Pangkalan Jati dan Pangkalan Jati Baru,” katanya.
Sementara itu Kasubag TU BPN Depok, Heni Ristiani menerangkan bahwa untuk pengajuan sertifikat tanah program PTSL ini, telah dikoordinir pemerintah tanpa dipungut biaya atau gratis.
“Program PTSL gratis dan Depok sudah mencapai target dari kuota yang telah diberikan,” tuturnya.
Lanjutnya, terkait dengan pembuatan sertifikat gratis sendiri, kata dia, juga sudah tertuang dalam Inpres No.2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
“Umumnya, jenis tanah tersebut adalah girik, adat, atau verponding, maupun tanah negara. Statusnya tanah boleh hibah, waris, maupun tempat ibadah,” tutup Heni. (Bambang Banguntopo/Wahyu Saputra)









