Harian Sederhana, Bekasi – Empat dari 1600 bidang tanah yang diajukan pihak kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 merupakan aset pemerintah.
“Ya pengajuan itu merupakan instruksi pimpinan, guna mengamankan aset milik Pemerintah Kota Bekasi,” terang koordinator PTSL kelurahan, Joko saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (17/3).
Menurut Joko, bidang-bidang tanah yang diajukan pembuatan buku sertipikat itu, berbeda satu dan lainnya yakni ada lahan sekolah, lainnya.
Joko juga mengatakan, pada program PTSL tahun 2019, Kelurahan Kranji mendapat kuota 1600 bidang.
Saat ini kata Kasie Pemerintahan Kelurahan Kranji itu, sudah 300 sertifikat yang diserahkan kepada pemiliknya. Penyerahan sendiri dilakukan pada pekan lalu.
Kelurahan Kranji sendiri satu dari 11 wilayah kelurahan di Kota Bekasi yang mendapatkan kuota dalam program PTSL tahun 2019.
Belasan kelurahan tersebut, yakni, tersebut, yakni Kelurahan Bintara, Bintara Jaya, Kranji, Jakasampurna, dan Kota Baru, untuk Kecamatan Bekasi Barat.
Sementara untuk wilayah Kecamatan Bekasi Utara adalah Kelurahan Telukpucung, Perwira, Kaliabang Tengah, Harapan Baru dan Margamulya.
Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Pondokgede adalah Kelurahan Jariwaringin. (*)









