Harian Sederhana, Bogor – Proyek District Metering Area (DMA) senilai Rp12,3 miliar serta Pengembangan jaringan pipa distribusi dengan alokasi anggaran Rp13,5 miliar yang sebelumnya gagal lelang tidak dapat dilanjut pada 2020 mendatang.
Hal itu bukan tanpa sebab, tetapi karena pembangunan fisik tersebut tak masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi mengatakan, sebaiknya PDAM Tirta Pakuan mengusulkan kembali anggaran terkait kelanjutan kedua proyek itu ke Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sehingga lanjut Chusnul, apabila disetujui bentuk pendanaan akan berstatus hibah dan bukan lagi bantuan keuangan seperti 2019 ini. Kalau hibah nantinya dana untuk dua proyek itu akan masuk ke PDAM.
“Tapi bila bentuknya bantuan keuangan, pasti akan masuk ke dalam kas Pemkot Bogor,” ujar Chusnul di Balai Kota Bogor, Senin (9/12).
Ia menegaskan bahwa Dinas PUPR memang tidak memasukan ke dalam RKPD, sehingga tak dapat dilanjut saat 2020. “Tapi kami berharap PDAM bisa melobi untuk percepatan proyek itu di 2020. Tapi harus jelas dulu agar bentuknya menjadi hibah,” tegasnya.
Chusnul juga menegaskan bahwa pada tahun ini hanya dua proyek di dinasnya yang gagal terserap. “Ya, hanya dua DMA dan jaringan pipa distribusi,” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan mengatakan bahwa pihaknya telah kembali mengusulkan ke Pemprov Jabar mengenai kedua proyek itu.
“Kita sudah usulkan, tapi pesimis kalau nanti bentuknya menjadi hibah bukan bantuan keuangan. Karena dalam program itu judulnya bantuan keuangan bukan hibah,” jelasnya.
Rino juga mengaku pesimis bantuan keuangan untuk proyek jaringan pipa distribusi dan DMA bisa dicairkan pada 2020. “Kalau 2020 kayaknya nggak bisa karena kan ini sudah masuk Desember. Mudah-mudahan bisa 2021 nanti,” pungkasnya. (*)









